Satpol PP Sleman menggencarkan penertiban izin usaha pondokan

id Pondokan,Satpol PP Sleman,rumah kost

Satpol PP Sleman menggencarkan penertiban izin usaha pondokan

Ilustrasi kost. (ANTARA News Sumsel/Erwin Matondang/18)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan penertiban izin usaha pondokan karena ditengarai masih banyak pemondokan yang menjalankan usahanya namun belum berizin.

"Upaya ini harus kami lakukan guna meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya bagi para pelaku usaha pondokan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo di Sleman, Kamis.

Banyaknya perguruan tinggi di Kabupaten Sleman menjadikan usaha pondokan berkembang pesat di wilayah ini.

Namun ternyata izin usaha pondokan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman tergolong sedikit.

Dari data DPMPPT tahun 2018, hanya sebanyak 28 izin kos yang dikeluarkan. Kemudian, hingga Juni 2019 baru 10 izin yang keluar.

Berpegang pada data tersebut Satpol PP Kabupaten Sleman mulai melakukan tindakan pro justisi terhadap pelaku usaha pemondokan agar tercipta kondisi yang kondusif.

"Apabila tidak dilakukan pembinaan dan penertiban, kata akan berpotensi menciptakan gangguan ketentraman dan ketertiban. Terlebih mengingat bahwa sebagian besar penghuni pemondokan merupakan warga dari luar daerah dengan berbagai latar belakang yang sangat heterogen," kata Hery.

Menurut dia, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa kali penindakan. Hasilnya ada tiga pemilik usaha pemondokan yang melanggar aturan perda.

"Ketiganya diindikasikan telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No 9/2007 tentang Pemondokan. Juga diinkasi melanggar Perda No 15/2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan untuk penyidikan, dan pada Selasa (20/8) mereka sudah memenuhi panggilan," katanya.

Ia mengatakan, tiga pemondokan yang terindikasi melanggar tersebut berlokasi di Kecamatan Mlati dan dua di Kecamatan Ngemplak.

"Kami juga telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha pemondokan di Sleman. Termasuk mengingatkan terkait perizinan sejak tahun lalu," katanya.

Hery menjelakan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk mengajukan ketiga tersangka ke tahap penuntutan. Mereka dijerat melanggar Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No 9/2007 tentang Pemondokan.

"Sangkaan yang dikenakan adalah telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP) sebagai salah satu persyaratan usaha," katanya.

Ia mengatakan, selain itu juga melanggar Pasal 26 Pasal (1), yakni Setiap orang atau beberapa orang atau badan yang melakukan penyelenggaraan pemondokan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Secara bertahap kami akan terus melakukan pembinaan dan atau penertiban terhadap seluruh pelaku usaha pondokan di Sleman," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024