KPK melakukan pemeriksaan 10 jam di dua instansi Pemkot Yogyakarta

id KPK, pemkot yogyakarta, kasus suap,OTT

KPK melakukan pemeriksaan 10 jam di dua instansi Pemkot Yogyakarta

Sejumlah penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan di dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dugaan suap proyek drainase, Kamis (22/8/2019). ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan selama sekitar 10 jam di dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dugaan suap proyek drainase yang melibatkan oknum jaksa.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua instansi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP) yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Penyidik terlebih dulu mendatangi kantor DPUPKP sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan sekitar pukul 14.30 WIB. Beberapa penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK"  keluar dari DPUPKP dan langsung menuju kantor BLP yang berada tidak terlalu jauh.

Namun satu jam setelah melakukan pemeriksaan di BLP, sebagian penyidik kembali ke kantor DPUPKP untuk melakukan pemeriksaan berkas lagi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik keluar dari DPUPKP sambil membawa tiga buah koper dengan ukuran yang berbeda-beda serta sebuah kardus berisi berkas menuju kantor BLP bergabung dengan penyidik lain yang masih berada di kantor tersebut.

Pemeriksaan berkas berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Seluruh penyidik keluar dari kantor BLP dengan tetap membawa tiga buah koper dan satu kardus menuju empat mobil yang sudah menunggu di depan kantor untuk kemudian meninggalkan kompleks Balai Kota Yogyakarta.



Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan belum mengetahui adanya pemeriksaan berkas oleh penyidik KPK di dua instansi tersebut.

Meskipun demikian, dia memastikan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas.

“Ya silahkan. Monggo saja melaksanakan ketugasannya,” kata Haryadi yang juga mempersilahkan KPK untuk membawa berkas-berkas terkait kasus yang sedang diselidiki.

Pemeriksaan berkas di dua instansi Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum jaksa terkait dugaan suap proyek drainase di Jalan Sutomo dan sekitarnya dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar.

Setelah Operasi Tangkap TTangkap (OTT), sebuah ruangan di DPUPKP dan laci di kantor BLP kemudian disegel oleh KPK. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua instansi tersebut bahkan sudah memberikan keterangan di KPK dan sudah diperbolehkan kembali ke Yogyakarta pada Rabu (21/8).

Sedangkan pada dugaan kasus suap proyek drainase tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu dua jaksa dan seorang rekanan yang memenangkan tender untuk proyek tersebut.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024