Dishub Sleman menertibkan media iklan ganggu rambu lalu lintas

id APILL,Dishub Sleman,Iklan menganggu

Dishub Sleman menertibkan media iklan ganggu rambu lalu lintas

Salah satu APILL di ruas Jalan Kabupaten Sleman yang tertutup pohon. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penertiban media iklan berbagai jenis yang mengganggu rambu lalu lintas terutama menutupi lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

"Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban iklan yang mengganggu, namun selalu saja ada iklan yang dipasang dan menutup pandangan APPIL," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Sulton Fatoni di Sleman, Jumat.

Menurut dia, pemasangan iklan seperti reklame harus sesuai aturan yakni lebih dari lima meter. Sebab, tinggi APILL rata-rata lima meter.

"Sedangkan jenis rontek atau spanduk. Tidak boleh melintang jalan dan tidak boleh dipasang pada tiang APILL," katanya.

Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut untuk iklan dengan ukuran besar harus berkoordinasi dengan instansi lain guna memastikan legalitas izin reklame tersebut.

"Kalau yang di rambu dengan ukuran kecil langsung ditertibkan tapi kalau yang besar harus bersama instansi lain," katanya

Sulton mengingatkan kepada siapapun agar tidak menaruh atau memasang apapun yang tidak berkaitan dengan fasilitas jalan di ruang milik jalan (rumija), kecuali memang ada izin dan pemasangannya tidak menutupi APILL.

"Kalau sudah diingatkan tapi belum sampai dicopot nanti ada tindakan untuk eksekusi," katanya.

Ia mengatakan, tindakan yang mengakibatkan terganggunya APILL dapat dikenakan hukuman. Yaitu diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan untuk sanksi diatur dalam Pasal 275 ayat 1.

Beberapa media iklan yang mengganggu lalu lintas di antaranya beberapa waktu lalu di simpang empat Sagan. Banyak pengendara mengeluhkan adanya baliho yang menutupi lampu APILL.

Atas keluhan tersebut Dishub Kabupaten Sleman mencopot baliho tersebut.

Kemudian di Simpang Empat Kronggahan. Dua lampu APILL yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas dari arah timur terhalang pohon dan iklan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024