Wali Kota Yogyakarta enggan mengomentari temuan uang di rumah Kabid SDA

id KPK, penggeledahan, Kabid SDA, temuan uang

Wali Kota Yogyakarta enggan mengomentari temuan uang di rumah Kabid SDA

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan dokumen dan berkas di dua kantor Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu DPUPKP dan BLP terkait dugaan kasus suap proyek drainase (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memilih tidak memberikan komentar terkait temuan uang sekitar Rp130 juta saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Kabid SDA DPUPKP terkait dugaan kasus suap proyek drainase.

“Saya tidak tahu menahu. Itu sepenuhnya sudah menjadi urusan KPK,” kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat.

KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan penetapan tiga tersangka kasus suap proyek drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya dengan nilai proyek Rp8,3 miliar.

Selain melakukan pemeriksaan di rumah Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman, penyidik KPK pada Kamis (22/8) juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kabid SDA serta di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) selaku instansi yang menyelenggarakan lelang pekerjaan drainase tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyegel ruangan di Kabid SDA dan laci di BLP usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap seoarang jaksa Kejari Yogyakarta atas dugaan kasus suap proyek drainase.

“Pemeriksaan di kedua kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan saksi di Jakarta beberapa hari sebelumnya. Alhamdulillah, pemeriksaannya sudah selesai,” kata Haryadi.

Sedangkan untuk status Kabid SDA DPUPKP sebagai seorang aparatur sipil negara, Haryadi juga masih enggan memberikan komentar.

“Tentu kami akan lihat bagaimana perkembangan kasus ini. Sampai sekarang, kami masih memegang azas praduga tak bersalah. Jika nanti ada keputusan hukum yang pasti, maka kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.



Mengenai bantuan hukum dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Haryadi menyebut harus berkoordinasi dengan KPK terkait aturan yang harus dipenuhi.

“Bagaimanapun juga, kami harus menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Itu saja,” katanya.

Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan dokumen dari DPUPKP dan BLP selama sekitar 10 jam, penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus dokumen terkait proyek drainase tersebut.

Dalam dugaan kasus suap proyek drainase tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua jaksa masing-masing jaksa dari Kejari Yogyakarta dan jaksa dari Kejari Surakarta serta seorang tersangka lain yaitu kontraktor pemenang tender proyek drainase.

Jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor karena membantu memenangkan tender proyek rehabilitasi drainase.

Untuk sementara ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk menghentikan proyek drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya sampai ada kepastian hukum atas kasus tersebut meskipun pekerjaan sudah berjalan.



 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024