Kelanjutan proyek drainase Soepomo Yogyakarta menunggu konsultasi KPK

id drainase, kpk,suap,Soepomo

Kelanjutan proyek drainase Soepomo Yogyakarta menunggu konsultasi KPK

Pekerjaan drainase di Jalan Soepomo dan sekitarnya di Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Meskipun saat ini pekerjaan rehabilitasi drainase di Jalan Soepomo dan sekitarnya sudah dihentikan usai dugaan kasus suap jaksa ditangani KPK, namun Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menunggu konsultasi lembaga antirasuah tersebut terkait kelanjutan proyek tersebut.

“Kami harus konsultasi ke KPK tentang bagaimana kelanjutan proyek rehabilitasi ini. Konsultasi ini diperlukan supaya pemerintah daerah tidak salah langkah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, proyek rehabilitasi drainase di Jalan Soepomo dan sekitarnya adalah proyek yang dibutuhkan masyarakat karena kondisi drainase di ruas jalan tersebut seringkali rusak dan bahkan kerap menyebabkan jalan ambles terutama saat musim hujan.

Pekerjaan drainase di ruas jalan tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan drainase yang sudah dilakukan tahun sebelumnya.

Heroe mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap kondisi drainase yang berfungsi optimal terutama saat musim hujan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk berusaha secepatnya memperoleh kepastian terkait kelanjutan proyek tersebut.

“Dari LKPP memang disarankan untuk menghentikan proyek ini. Tetapi, kami pun akan berupaya untuk segera mencari jalan keluar agar pekerjaan bisa dilanjutkan meskipun untuk dilanjutkan tahun ini kurang memungkinkan karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun tidak cukup,” katanya.

Sedangkan mengenai kondisi bekas galian pekerjaan drainase, Heroe berharap agar dilakukan penanganan sementara seperti diberi tanda batas atau jika memungkinkan ditutup kembali sehingga pengguna jalan bisa melintas dengan aman.

Tanda larangan masuk di ruas Jalan Babaran yang menjadi bagian dari proyek drainase Soepomo juga sudah dilepas. Warga yang sebelumnya dilarang melintas kini sudah bisa melintas di ruas jalan tersebut.

Sedangkan mengenai status dua aparatur sipil negara (ASN) yang sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jaksa atas proyek drainase tersebut sampai saat ini pun masih berstatus sebagai saksi.

“Kalau untuk temuan uang seratusan juta rupiah di rumah salah satu pegawai, itu silahkan diklarifikasi ke KPK dan yang bersangkutan. Memang tidak ada larangan menyimpan uang ratusan juta. Tentunya, harus bisa membuktikan dari mana asalnya,” katanya.

Heroe mengatakan, Inspektorat Kota Yogyakarta sudah melakukan tugas dengan baik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pegawai agar tidak terlibat tindak korupsi. “Ada klinik dan pegawai pun bisa melakukan konsultasi. Setiap organisasi kerja juga ada penilaian,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024