Bulan bebas denda PBB Kota Yogyakarta berakhir Sabtu

id PBB, bulan bebas denda, tunggakan, agustus

Bulan bebas denda PBB Kota Yogyakarta berakhir Sabtu

Bulan bebas denda pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta (Ig Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Penerapan bulan bebas denda untuk tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta tidak akan diperpanjang sehingga batas waktu maksimal yang bisa dimanfaatkan wajib pajak hanya sampai Sabtu (31/8) pukul 24.00 WIB.

“Dipastikan tidak ada perpanjangan program bulan bebas denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hanya khusus Agustus ini saja,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, tidak adanya perpanjangan pelaksanaan bulan bebas denda PBB disebabkan program tersebut ditujukan untuk memeriahkan peringatan bulan kemerdekaan Republik Indonesia sehingga kegiatan hanya akan dilakukan sepanjang Agustus saja.

Santosa menambahkan, karena hari terakhir program bulan bebas denda PBB jatuh pada Sabtu maka wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan diimbau melakukan pembayaran pada Jumat (30/8) meskipun ada sejumlah bank atau kantor pos yang tetap buka pada Sabtu.

“Jika bank atau kantor pos sudah tutup, maka wajib pajak bisa memanfaatkan opsi pembayaran secara online. Misalnya melalui ATM atau ‘mobile banking’. Harapannya, pada hari terakhir ada kenaikan jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan,” katanya.

Layanan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat dilakukan di sejumlah bank seperti BPD DIY, BNI, BRI atau melalui kantor pos.

Hingga saat ini, realisasi pembayaran tunggakan PBB selama pelaksanaan bulan bebas denda baru mencapai Rp2,99 miliar. “Realisasinya masih kecil dibanding total nilai tunggakan PBB yang terakumulasi sejak 1994 sampai 2018 sekitar Rp75,3 miliar,” katanya.

Namun demikian, jika dihitung sejak Januari hingga saat ini, nilai tunggakan PBB yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp7,5 miliar atau sekitar 10 persen dari akumulasi tunggakan selama sekitar 25 tahun.

Santosa mengatakan, sudah berupaya maksimal untuk melakukan sosialisasi terkait program bulan bebas denda tunggakan PBB namun realisasi pendapatan yang diperoleh masih tergolong rendah.

Kegiatan jemput bola pembayaran tunggakan PBB melalui RW juga dilakukan setiap Rabu dan masyarakat dinilai cukup antusias membayar tunggakan.

“Program bulan bebas denda ini berakhir pada 31 Agustus sehingga sistem pembayaran PBB akan langsung membaca denda tunggakan yang harus dibayarkan jika wajib pajak melakukan pembayaran mulai 1 September,” katanya.

Wajib pajak akan dikenai denda dua persen per bulan dan maksimal 48 persen jika menunggak melakukan pembayaran PBB.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024