Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal siap edar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Parjiya di Semarang, Kamis, mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk serta gudang penyimpanan yang berlokasi di Kabupaten Jepara.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rokok ilegal yang diangkut sebuah truk, namun truk tersebut berhasil dicegat saat akan memasuki tol menuju gerbang Tol Muktiharjo.
"Truk pengangkut rokok ilegal itu ditindak saat akan masuk tol," katanya.
Dari pengungkapan itu, kata dia, kemudian dikembangkan ke gudang asal truk mengirim barang di Pecanangan, Kabupaten Jepara. Rokok-rokok berbagai merek tersebut diketahui tidak ditempeli pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea Cukai sendiri berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan negara jika rokok-rokok tanpa cukai ini berhasil lolos ke pasaran," katanya.
Berita Lainnya
Hakim MK bakal pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 6:53 Wib
Pergerakan Lebaran 2024 tembus 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 15:47 Wib
3,26 juta pemudik Lebaran 2024 belum pulang perantauan
Kamis, 18 April 2024 22:04 Wib
Menkopolhukam: Lima juta konten pornografi melibatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
1,39 juta kendaraan masuk Jabotabek
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib
1,2 juta orang balik gunakan angkutan umum Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 16:11 Wib
Selama Ramadhan-Lebaran, Pertamina tambah 14,4 juta tabung elpiji 3 kg
Senin, 15 April 2024 9:05 Wib
3,1 juta tiket KA terjual saat angkutan Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 21:59 Wib