TPB di DIY tidak boleh abaikan difabel

id difabel,disabilitas

TPB di DIY tidak boleh abaikan difabel

Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas Dr Arni Surwanti (kanan) (Foto: Dok. panitia "workshop")

Yogyakarta (ANTARA) - Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/Sustainable Development Goals/SDGs) merupakan agenda pembangunan global oleh PBB untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia di dunia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dalam konteks Provinsi DIY, pencapaian TPB memerlukan arah yang jelas dan tidak boleh abai pada kaum difabel," kata Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas Dr Arni Surwanti di Sleman, Kamis.

Pada "Workhsop Pencapaian SGDs yang Berpespektif Disabilitas", Arni mengatakan TPB menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang terukur diharapkan tercapai pada 2030. 

"Kita memahami 17 tujuan semuanya penting, namun karena ada keterbatasan, untuk di DIY minimal prioritaskan pada tujuan tanpa kemiskinan, pendidikan, ketenagakerjaan dan infrastruktur yang akses bagi difabel," katanya. 

Forum yang terdiri dari MPM PP Muhammadiyah, LSM Ciqal, dan ILAI didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) secara aktif memfasilitasi serial "Workhsop Pencapaian SGDs yang Berperspektif Disabilitas" di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman pada Agustus 2019. 

Di Kabupaten Bantul "workshop" diselenggarakan pada 20 Agustus, Kulon Progo pada 21 Agustus, Gunung Kidul pada 23 Agustus, dan Sleman pada 29 Agustus.

"Workshop ini menghasilkan beberapa rekomendasi progam dan kegiatan TPB bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas," kata Arni. 

Menurut dia, TPB sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dimuat dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Prinsip-prinsip TPB yang bersifat universal dan terintegrasi sejalan dengan penguatan hak-hak dan pengarusutamaan penyandang disabilitas pada semua dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Forum berkontribusi memberi masukan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk perwujudan TPB yang sesuai permasalahan di beberapa kabupaten di DIY," katanya.

Ia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tidak mengatur mengenai penyusunan RAD TPB di level kabupaten. Padahal, mayoritas pelayanan publik ada di tingkat kabupaten.

"Oleh karena itu, Forum memfokuskan pada advokasi RAD TPB berperspektif disabilitas pada level kabupaten. Diharapkan dari DIY dapat mendorong kabupaten/kota lain di Indonesia untuk menyusun dokumen sebagai panduan pembangunan hingga 2030 terkait tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Arni.

Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah Ahmad Ma'ruf mengatakan peserta "workshop" terdiri dari unsur dinas teknis, Bappeda kabupaten, urusan organisasi difabel, LSM, ormas, dan legislatif.
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024