Realisasi PBB Pemkot Yogyakarta baru mencapai 55,15 persen

id PBB, jatuh tempo,realisasi,bulan bebas denda pbb

Realisasi PBB Pemkot Yogyakarta baru mencapai 55,15 persen

Bulan bebas denda pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta selama Agustus 2019. (HO/Instagram Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Agustus baru mencapai 55,15 persen dari target yang ditetapkan sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 30 September. Masih ada waktu sekitar satu bulan yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat.

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan asli daerah dari PBB sebesar Rp82,5 miliar dan hingga menjelang akhir Agustus baru tercapai sekitar Rp45,49 miliar.

Santosa tidak mengelak jika masih banyak wajib pajak yang baru memenuhi kewajiban mereka membayar PBB menjelang jatuh tempo.

“Pada September, biasanya terjadi kenaikan pembayaran PBB yang cukup signifikan. Harapannya, target pendapatan asli daerah dari PBB bisa terealisasi,” katanya.

Selain melalui sejumlah bank seperti BPD DIY, BNI dan BRI serta kantor pos, layanan pembayaran PBB juga dilakukan dengan sistem jemput bola ke wilayah yaitu melalui RW yang rutin dilakukan setiap Rabu secara bergiliran.

“Pada September, kegiatan jemput bola tiap Rabu tetap akan kami lakukan. Biasanya kami langsung menggandeng bank untuk membantu mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran,” katanya.

Jika dibanding tahun lalu, target PBB pada tahun ini mengalami kenaikan. Pada 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target PBB sebesar Rp75 miliar dan dapat terealisasi hingga Rp78,7 miliar atau 104,9 persen.

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar PBB hingga tenggat waktu berakhir akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan. Denda maksimal tunggakan PBB adalah 48 persen dari nilai tunggakan.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan 94.538 lembar surat pemberitahuan pajak terutang dengan nilai ketetapan Rp95,1 miliar namun target realisasi ditetapkan Rp82,5 miliar.

Baca juga: Bulan bebas denda PBB Kota Yogyakarta berakhir Sabtu

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024