Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah tempat di Kota Jayapura terkait kasus demo tolak rasisme yang berujung anarkis pada Kamis (29/8) pekan lalu.
"Olah TKP itu dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Papua AKBP Sances Napitulu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu.
Menurut dia, olah TKP itu perlu dilakukan aga bisa mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan.
"Olah TKP itu dilakukan di Waena, Abepura, dan Kotaraja pada Sabtu (31/8) dan di Entrop tadi siang," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono lagi.
Berita Lainnya
TPST Sendangsari Sleman mulai olah sampah jadi RDF
Kamis, 18 April 2024 16:28 Wib
Bantul kejar target kemandirian dalam pengelolaan sampah
Kamis, 7 Maret 2024 22:10 Wib
Yogyakarta memperoleh danais Rp100 juta per kelurahan untuk olah sampah
Kamis, 22 Februari 2024 1:28 Wib
Polda DIY olah TKP kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego Bantul
Jumat, 9 Februari 2024 17:49 Wib
Jaga masa otot di usia 30-an tetap kuat, ini triknya
Jumat, 26 Januari 2024 12:47 Wib
Bupati Sleman: TPST Tamanmartani olah sampah menjadi bahan bakar
Selasa, 23 Januari 2024 21:26 Wib
Dukung wisata hijau, ITDC olah limbah cair- sampah
Sabtu, 20 Januari 2024 14:56 Wib
Petani di Kulon Progo diimbau mempercepat olah lahan sawah
Kamis, 7 Desember 2023 16:05 Wib