Pemkot Yogyakarta undang wajib pajak lunasi tunggakan

id Pajak, tunggakan, hotel, restoran, hiburan, parkir, pendapatan asli daerah

Pemkot Yogyakarta undang wajib pajak lunasi tunggakan

ILUSTRASI (Net)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengundang wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang masih memiliki tunggakan untuk sosialisasi agar segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak sesuai nilai yang sebenarnya.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kami akan kirimkan undangan ke wajib pajak dari empat jenis pajak daerah tersebut yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, juga akan dilakukan pemasangan ‘tapping box’ di sejumlah wajib pajak,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin.

Santosa berharap, melalui undangan tersebut seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pembayaran dapat segera memenuhi kewajiban mereka karena pajak yang seharusnya disetorkan ke pemerintah daerah tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh konsumen yang memperoleh jasa dari layanan yang disediakan.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, jumlah wajib pajak hotel yang masih memiliki tunggakan pajak daerah berjumlah 113 wajib pajak dengan nilai tunggakan yang berbeda-beda.

“Seharusnya, hotel membayarkan pajak daerah per bulan, maksimal tiap tanggal 10. Mereka membayar dengan sistem self assessment,” katanya.

Jika hotel terlambat membayarkan pajak hingga batas maksimal yang ditetapkan, maka BPKAD Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat ke wajib pajak yang bersangkutan untuk segera membayarkan pajak.

“Upaya penagihan sudah kami lakukan. Tetapi, ada saja hotel yang memiliki tunggakan atau terlambat menyetorkan pajak. Terkadang, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap omzet dan jika ditemukan kurang bayar pajak,  kekurangan tersebut akan kami tagih. Kami tagih terus,” katanya.

Untuk pemasangan “tapping box” guna merekam seluruh transaksi keuangan di wajib pajak, Santosa menyatakan akan dilakukan pada bulan ini.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama terkait optimalisasi pendapatan asli daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk tim percepatan penagihan tunggakan pajak.

Khusus untuk pajak hotel, nilai tunggakan dari tahun pajak 2017 hingga 2019 mencapai Rp6,3 miliar dari 79 surat ketetapan pajak. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 600 wajib pajak hotel. “Ada yang sudah melunasi tunggakan, tetapi ada juga yang belum,” katanya.

Nilai tunggakan pajak berbeda-beda, yaitu ada hotel yang memiliki tunggakan di setiap tahun pajak tetapi ada juga yang hanya memiliki tunggakan untuk satu atau dua tahun pajak saja.

Jika wajib pajak memiliki tunggakan, maka akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan dengan nilai maksimal 48 persen.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024