KPK menghibahkan aset rampasan kasus Djoko Susilo kepada Pemda DIY

id Kpk,Djoko susilo,Pemda DIY,Aset rampasan

KPK menghibahkan aset rampasan kasus Djoko Susilo kepada Pemda DIY

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kanan) menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (kiri) saat penyerahan hibah barang rampasan negara kepada Pemda DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan negara dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM mantan Kakorlantas Djoko Susilo berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp19,5 miliar kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan hibah dilakukan di Gedong Pracimosono, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Secara hukum itu sudah jelas ada aset kita serahkan hari ini (dengan nilai) sekitar Rp19,5 miliar," kata Saut Situmorang.

Menurut Saut, sebelum dihibahkan aset rampasan itu telah berkali kali dilelang namun tidak laku terjual. Kemudian, Pemda DIY sendiri telah mengajukan permohonan hibah aset bernilai cagar budaya itu sejak setahun yang lalu.



Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara, aset rampasan yang dihibahkan kepada Pemda DIY berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di kampung Langenastran Kidul dan Patehan Lor, Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta.

Di Langenastran Kidul tanah yang dihibahkan seluas 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi dengan nilai Rp4,47 miliiar. Kemudian di Patehan Lor tanah yang dihibahkan seluas 2.057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp 15miliar.

Sebelumnya, penyitaan aset yang dihibahkan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 537 tanggal 4 Juni tahun 2014.

Saut berharap ke depan proses hibah barang rampasan negara oleh KPK semacam itu bisa diproses lebih cepat lagi untuk menghindari kerusakan aset khususnya yang berupa bangunan.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa lebih cepat lagi bekerja sehingga prosesnya tidak lama. Kalau tahun lalu (aset) kami berikan begitu Pak Sultan memberikan permohonan terus kita proses cepat mungkin akan lebih bisa dihindari kerusakan lebih lanjut," kata Saut.



Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepda KPK karena aset rampasan yang merupakan bangunan cagar budaya itu jatuh kepada Pemda DIY dan memastikan akan memanfaatkannya sebagaimana mestinya.

"Bagi saya ini peristiwa yang penting. Barang ini diserahkan untuk Pemda DIY saya kira sangat tepat. Saya takut juga kalau jatuh pada orang lain bisa diisi untuk kepentingan yang lain," kata dia.

Bagi Sultan, dua bangunan yang dihibahkan KPK memiliki nilai sejarah yang tinggi karena berada kawasan Patehan dan Langenastran. Dua kawasan yang berada di dalam Beteng Keraton Yogyakarta itu dahulu merupakan kawasan tempat abdi dalem yang bertugas di bidang penyediaan konsumsi dan tempat para prajurit Keraton.

"Kawasan-kawasan ini adalah kawasan heritage yang akan kita kerjasamakan dengan UNESCO," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.