Satpol PP Sleman menilai izin reklame perlu dievaluasi

id Satpol PP,Penertiban baliho,Sleman,Reklame

Satpol PP Sleman menilai izin reklame perlu dievaluasi

Petugas Satpol PP DI Yogyakarta melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di kawasan Jl. Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/5/2019). Penertiban itu menjadi penegakan Perda DIY 6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian ruas jalan Provinsi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai perlu ada evaluasi terkait izin penyelenggaraan reklame luar ruang guna meminimalkan risiko seperti konstruksi yang rapuh maupun terkait instalasi listrik.

"Adanya Insiden dua personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat aliran listrik saat akan menurunkan reklame menjadi catatan, sehingga perlu evaluasi terkait regulasi reklame," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis.

Menurut dia, dengan melihat kejadian yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Bantul meninggal tersebut diperlukan evaluasi kembali terkait penyelenggaraan reklame luar ruang.

"Evaluasi itu baik menyangkut konstruksi reklame maupun izin," katanya.

Ia mengatakan, saat ini banyak reklame terutama baliho besar di sejumlah ruas jalan yang konstruksinya sudah uzur.

"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya sudah tidak kuat lagi," katanya.

Ia mencontohkan reklame di sepanjang Jalan Colombo di depan GOR UNY yang sudah lama terpasang, bahkan sebelumnya material reklame berupa papan seng sudah banyak yang terlepas. Ditambah lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat.

Selain lokasi tersebut, reklame di ruas Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, dan sebagian Jalan Solo juga perlu dievaluasi, setidaknya untuk menghilangkan unsur yang membahayakan masyarakat.

"Secara faktual kalau kami di lapangan menemukan yang demikian, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," katanya.

Dedi mengatakan penindakan reklame didasari faktor keselamatan masyarakat. Jika di lapangan ditemukan reklame yang tidak sesuai aturan dalam Perbup 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame maka akan segera dilakukan tindakan berupa teguran hingga pembongkaran.

"Dari beberapa penindakan, ditemukan reklame yang memenuhi unsur yang membahayakan, yaitu dekat dengan jaringan listrik atau konstruksinya sudah keropos," katanya.

Ia mengatakan, untuk 2019, dalam APBD Perubahan pihaknya akan membongkar sepuluh reklame. Lokasinya di sepanjang Jalan Kaliurang.

"Guna menghindari insiden, sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu berkoordinasi dengan PLN dan instansi lain. Kami juga sudah punya alat keselamatan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024