Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, bertambah 9 orang, sehingga totalnya ada 57 tersangka.
"Di Jayapura bertambah 5 orang jadi 33 tersangka, Timika tetap, yakni 10 tersangka dan di Deiyai bertambah 4 orang, jadi 14 tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 48 orang tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah wilayah di Papua.
Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bertambah satu orang tersangka sehingga total ada 21 tersangka, per Kamis.
"Di Manokwari ada satu tersangka lagi yang ditetapkan. Tambahan satu tersangka yakni pembawa Bendera Bintang Kejora, sudah ditahan. Jadi per hari ini, total 21 tersangka di Papua Barat dengan rincian 9 tersangka di Manokwari, Sorong 7 tersangka dan Fakfak 5 tersangka," katanya.
Para tersangka sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.
Dedi menambahkan saat ini situasi keamanan di Papua dan Papua Barat, kondusif.
Berita Lainnya
Cawapres Mahfud: Hasil survei terkini bakal meleset
Jumat, 9 Februari 2024 3:35 Wib
Presiden-AHY sarapan bareng di Yogyakarta bahas politik terkini
Minggu, 28 Januari 2024 10:32 Wib
Delapan tahanan narkoba kabur dari ruang tahanan
Minggu, 12 November 2023 6:57 Wib
Sail Teluk Cenderawasih 2023 didukung informasi cuaca terkini
Kamis, 9 November 2023 7:00 Wib
USU-Institut Teknologi Muroran Jepang kembangkan AI
Kamis, 12 Oktober 2023 0:44 Wib
Relevan dengan geopolitik terkini, pidato Soekarno di PBB
Minggu, 1 Oktober 2023 6:08 Wib
Mengenaskan, dua pelajar tewas hanyut di sungai
Selasa, 20 Juni 2023 3:49 Wib
Mahasiswi meninggal misterius, diselidiki polisi
Kamis, 15 Juni 2023 5:14 Wib