Gunung Kidul (ANTARA) - Sebanyak 56 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 27 November 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Sujoko di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan dalam penyelenggaraan pilkades, pemkab mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepala Desa.
"Selain itu, untuk petunjuk teknis dalam pelaksanaan, bupati telah mengeluarkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2019. Dua aturan ini akan dijadikan dasar pembentukan tata tertib untuk tahapan dalam pilkades," kata Sujoko.
Ia mengatakan pilkades serentak rencananya diselenggarakan pada 27 November mendatang. Adapun pemilihan diikuti sebanyak 56 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Adapun 56 Desa meliputi enam desa di Kecamatan Wonosari, dua desa di Kecamatan Playen, tiga desa di Kecamatan Patuk, lima desa di Kecamatan Nglipar, tiga desa di Kecamatan Paliyan, dan empat desa di Kecamatan Tepus.
Selain itu, dua desa di Kecamatan Karangmojo, empat desa di Kecamatan Ponjong, empat desa di Kecamatan Rongkop, empat desa di Kecamatan Semin, dua desa di Kecamatan Ngawen, empat desa di Kecamatan Gedangsari, lima desa di Kecamatan Girisubo, tiga desa di Kecamatan Tanjungsari, dua desa di Kecamatan Saptosari dan tiga desa di Kecamatan Purwosari.
"Penyelenggaraan pilkades serentak di tahun ini merupakan gelombang kedua. Sebelumnya, pada 2015 dilaksanakan pilkades serentak di 58 desa dan tahun lalu diikuti sebanyak 30 desa. Setelah penyelenggaran tahun ini, pilkades serentak akan digelar lagi pada 2021,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunung Kidul M Farkhan mengatakan pihaknya akan mencairkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp3,1 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak di 56 desa pada akhir September ini.
"Syarat pencairan BKK, yakni semua desa yang menyelenggarakan pemilihan sudah membentuk panitia," katanya.
Ia mengatakan bantuan ini digunakan untuk berbagai kegiatan mulai dari awal hingga proses pengusulan pelantikan kades terpilih. “Jadi nanti akan digabung dengan anggaran yang dimiliki masing-masing desa dan digunakan untuk kepentingan tahapan dalam pilkades,” katanya.
Berita Lainnya
Elite politik harus menerima putusan MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Prabowo pajang lukisan dari SBY di Istana Presiden baru
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
Prabowo, kata AHY, memberi perintah siapkan kader Demokrat masuk kabinet
Kamis, 28 Maret 2024 7:12 Wib
Usai Pemilu 2024, semua pihak harus hargai proses politik
Kamis, 28 Maret 2024 6:22 Wib
Perlu diubah, sistem noken pemilu di Indonesia
Kamis, 28 Maret 2024 6:01 Wib