Yogyakarta (ANTARA) - Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meminta DPR RI untuk membatalkan rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dari aspek formil maupun materiil dinilai ada upaya pelemahan institusi antirasuah tersebut.
"DPR, pada akhir masa jabatannya, semestinya fokus untuk menyelesaikan agenda Prolegnas yang sudah dibuat dan disepakati," kata Rektor UII Fathul Wahid saat membacakan pernyataan sikap sivitas akademika UII di kampus Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Senin.
Sejauh ini, menurut dia, publik memberikan catatan bahwa DPR terlalu sering meleset dalam pencapaian target legislasi.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan revisi UU KPK tidak dapat dilaksanakan.
Presiden Jokowi, kata dia, harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR.
"Kami juga mengharapkan Presiden Jokowi menepati janjinya untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Fathul.
Ia mengemukakan, ada beberapa alasan sivitas akademika UII menolak revisi UU KPK, di antaranya pembentukan dewan pengawas akan mengganggu independensi KPK. Selain itu, kewenangan penyadapan yang harus seizin dewan pengawas akan menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi.
"KPK merupakan institusi yang lahir dari 'rahim' reformasi. Setidaknya ada tanggung jawab besar bagi negara untuk merawat dan membesarkan institusi itu dalam melaksanakan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, sivitas akademika juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, akademisi, pers, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat sipil, dan pihak lain untuk mengawal pelaksanaan tugas Pemerintah dan DPR terutama untuk memastikan dibatalkannya rencana revisi atas UU KPK.
"Pernyataan sikap itu kami buat dan sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral kaum terpelajar. Semoga agenda pemberantasan korupsi masih menjadi semangat seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial," kata Fathul.
Berita Lainnya
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 3:32 Wib
Putusan MK soal ambang batas parlemen jadi catatan penting
Minggu, 3 Maret 2024 10:38 Wib
Revisi UU ITE, kata Ikano Unpad, langkah progresif kenotariatansiber Indonesia
Sabtu, 2 Maret 2024 8:06 Wib
Pembentuk UU harus rumuskan ambang batas secara partisipatoris
Jumat, 1 Maret 2024 7:51 Wib
Soal Ganjar dorong hak angket, KPU RI bilang sudah diatur dalam UU Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024 20:51 Wib