Polres Kulon Progo menangkap tiga tersangka anggota sindikat narkoba

id Narkoba,Polres Kulon Progo

Polres Kulon Progo menangkap tiga tersangka anggota sindikat narkoba

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso (baju putih berkacamata) menunjukan bukti narkoba yang diamankan dari tiga tersangka sindikat narkoba di Kulon Progo dan Purworejo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga tersangka sindikat narkoba yang biasa mengedarkan barang haram di wilayah ini dan Purworejo, Jawa Tengah.

"Penangkapan ketiga tersangka berawal dari ditangkapnya bandar narkoba Desy, pada April lalu. Kami mengembangkan kasus dengan mencari informasi jaringan yang masih aktif melakukan tindakan pengedaran narkoba," kata Kasat Narkoba AKP Munarso di Kulon Progo, Senin.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Munarso, anggota Satnarkoba mendapat informasi keterlibatan mantan narapidana cilik yang sudah berajak dewasa, Deny yang dipelihara oleh Desy.

Saat dimintai keterangan, Deny menyalurkan barang haram itu ke Aldi berusia 19 tahun. Dari transaksi keduanya, petugas mengamankan barang bukti delapan butir dan 20 butir jenis pil yarindo.

"Mereka bertransaksi sebanyak dua kali," ungkap Munarso.

Ia mengatakan kasus peredaran narkoba dan obat terlarang tidak berhenti sampai Deny dan Aldy, tapi juga sampai Setyo, 25 tahun. Penangkapan Setyo merupakan hasil pengembangan kasus Deny dan Aldy. Dari keterangan mereka, Setyo merupakan pemasok barang haram tersebut.

"Dari transaksi dengan Aldi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 77 butir pil diduga zenith," katanya.

Setelah pengecekan di lab tidak ada kandungan carisoprodol. Namun malah ada kandungan trihexyphenidyl.

Ketiganya merupakan satu sindikat yang sama dan bekerja berdasarkan perannya masing-masing. Ketiganya biasa mengedarkan barang haram di Kulon Progo dan Purworejo. Sasaran mereka yaitu pemuda atau pelajar. Ketiganya dikenakan Pasal 196 dan 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kulon Progo dan Purworejo menjaga anaknya untuk jangan sampai mengonsumsi barang ilegal itu," imbaunya.

Salah satu pengedar, Setya mengaku sudah dua tahun dirinya mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu. "Dulu dapat dari teman, ada yang nawarin. Awalnya agar kalau kerja tidak cepat capek," katanya.