Sekwan menerima seluruh usulan nama pimpinan DPRD Kota Yogyakarta

id DPRD Kota Yogyakarta

Sekwan menerima seluruh usulan nama pimpinan DPRD Kota Yogyakarta

Arsip Anggota DPRD Kota Yogyakarta berkomitmen melaksanakan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membahagiakan dan mensejahterakan rakyat. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta sudah menerima seluruh usulan nama dari tiga partai politik yang memiliki hak mengajukan nama anggota legislatif untuk duduk sebagai pimpinan dewan yaitu dari PDIP, PAN dan Partai Gerindra.

“Nama sudah masuk dan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan calon pimpinan dewan. Kegiatan kami agendakan Selasa (11/9),” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan di Yogyakarta, Senin.

Setelah ditetapkan melalui rapat paripurna, Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan usulan nama pimpinan dewan tersebut ke Gubernur DIY untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur DIY.

Ketiga nama tersebut adalah Danang Rudiyatmoko dari PDIP yang berhak menduduki jabatan sebagai ketua karena partai politik tersebut menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Yogyakarta. Dari PAN diusulkan M Fursan sebagai wakil ketua satu dan Dian Novita Sari dari Gerindra untuk duduk sebagai wakil ketua dua.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan, penetapan nama anggota legislatif yang akan diajukan sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta memang cukup lama karena harus menunggu keputusan dari DPP PDIP.

“Surat dari DPP PDIP sudah kami terima dan nama yang ditetapkan untuk diajukan sebagai ketua DPRD Kota Yogyakarta adalah Danang Rudiyatmoko,” kata Eko.

Menurut Eko, Danang yang akan ditetapkan sebagai ketua DPRD Kota Yogyakarta adalah petugas partai yang memiliki sejumlah tanggung jawab sesuai komitmen yang sudah disepakati bersama, yaitu menjaga Pancasila, UUD dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keistimewaan DIY.

Selain itu, lanjut dia, bersama-sama dengan pimpinan fraksi diharapkan mampu mengatasi permasalahan di Yogyakarta seperti kemacetan, tata kelola air, kualitas udara dan peningkatan pelayanan publik, serta memiliki tanggung jawab penuh untuk menjadi teladan bagi seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta bersama melawan korupsi.

Sementara itu, Danang Rudiyatmoko mengatakan, tugas pertama yang perlu segera diselesaikan oleh pimpinan DPRD Kota Yogyakarta adalah membentuk alat kelengkapan untuk kemudian melaksanakan fungsi budgeting membahas APBD 2020.

“Mudah-mudahan proses pembentukan alat kelengkapan bisa berjalan cepat. Dan DPRD Kota Yogyakarta memiliki waktu sekitar 60 hari untuk membahas APBD 2020. Saya kira waktunya cukup karena eksekutif sudah menyampaikan KUA PPAS,” katanya.

Danang menyebut, pembahasan APBD 2020 tetap akan menunggu pembentukan alat kelengkapan meski sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa APBD bisa dibahas saat alat kelengkapan sudah atau belum ditetapkan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024