Menteri PPA : sponsor jangan melanggar undang-undang

id Audisi Beasiswa Bulutangkis,Pelindungan Anak,Hak Anak,PB Djarum

Menteri PPA : sponsor jangan melanggar undang-undang

Sejumlah pebulu tangkis hasil Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis mengikuti latihan di GOR Djarum, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). PB Djarum resmi mengumumkan pihaknya menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020, keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya audisi beasiswa bulu tangkis dari perusahaan rokok itu dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sponsorship, termasuk di bidang olahraga, harus tetap sesuai aturan dan tidak melanggar undang-undang.

"Harus tunduk pada undang-undang. Undang-undang adalah hukum positif yang dibuat secara nasional," kata Yohana ketika ditanya wartawan tentang polemik audisi beasiswa bulutangkis oleh perusahaan rokok di Jakarta, Senin.

Yohana mengatakan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan perusahaan rokok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: KPAI meminta penggantian logo bukan pemberhentian audisi PB Djarum

Menurut Yohana, penyelenggaraan audisi beasiswa bulutangkis dengan menampilkan citra merek produk rokok merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

"Itu melanggar hak anak. Kami tetap tegas. Jangan memperalat anak-anak," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dari segi dasar hukum sudah jelas audisi beasiswa bulutangkis perusahaan rokok melanggar peraturan.

"Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan jelas melarang pelibatan anak dalam kegiatan yang disponsori industri rokok yang produknya adiktif," tuturnya.

Pribudiarta membenarkan saat ditanya apakah permasalahan utama karena audisi tersebut dilakukan perusahaan rokok. Menurut dia, banyak kegiatan promosi yang melibatkan anak, tetapi bukan dilakukan perusahaan rokok.

"Perusahaan rokok dilarang karena produknya zat adiktif yang dilarang undang-undang. Sejauh produknya tidak berbahaya bagi anak-anak, tentu tidak masalah," katanya.

Menurut Pribudiarta, rokok berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan memperkenalkan rokok pada anak sejak dini jelas dilarang.

"Anak adalah aset masa depan bangsa. Persoalan rokok dan anak ini bukan hanya masalah kesehatan dan ekonomi, melainkan juga masalah pertahanan dan keamanan kita. Ini menyangkut kualitas sumber daya manusia kita di masa yang akan datang," jelasnya. 
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024