Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU, Jefri Hardi di Jakarta, Senin, mengatakan terdakwa Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.
Diungkapkan Hardi, awalnya Jefri kesulitan tidur kemudian ditawarin ganja oleh seorang rekannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.
Usai menerima narkoba, Jefri menghisap satu linting ganja di Akanaka Residence Kamar 107 Jalan Kemang Timur Nomor 2 Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019.
Jefri juga menghisap satu linting ganja sebelum tidur di tempat yang sama pada 19 Juli 2019 agar terdakwa bisa tidur nyenyak.
Pada 22 Juli, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kediaman Jefri Nichol dengan menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di dalam lemari es.
"Diakui barang bukti itu milik terdakwa," kata Hardi.
Namun "assement" dari Badan Narkotika Penanggulangan Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Jefri Nichol menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga instansi pemerintah.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Selatan menciduk artis muda Jefri Nichol di apartemen kawasan Tebet pada Senin (22/7) pukul 23.30 WIB.
Petugas mengamankan ganja sebanyak 6,01 gram yang disimpan di lemari es.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatab pada Senin (16/9).
Berita Lainnya
15 Mei 2024, PM Singapura Lee Hsien Loong undurkan diri
Senin, 15 April 2024 22:39 Wib
Israel siap hadapi serangan langsung Iran
Minggu, 14 April 2024 17:16 Wib
MotoGP: Pembalap Vinales raih pole perdana di AS
Minggu, 14 April 2024 7:01 Wib
Spanyol siap mengakui negara Palestina
Jumat, 12 April 2024 14:56 Wib
"Badarawuhi Di Desa Penari", tayang perdana di AS
Sabtu, 6 April 2024 21:34 Wib
PM Israel Netanyahu operasi hernia
Senin, 1 April 2024 6:35 Wib
Prabowo ke China menemui Xi Jinping dan Li Qiang
Minggu, 31 Maret 2024 15:24 Wib
Bukan hal baik, sita aset Rusia tanpa proses hukum
Jumat, 22 Maret 2024 20:12 Wib