MPSI tolak usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2

id mpsi, skt,cukai rokok

MPSI tolak usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2

Pembicara diskusi media tentang tarif cukai berkeadilan (kiri ke kanan) Junaidi Dahlan, Suluh Budiarjo Wibowo, dan Joko Wahyudi (istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak usulan kenaikan batasan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang yang diajukan oleh sebuah pabrikan besar dunia beromzet triliunan rupiah pada 2018.

"Para pemilik pabrikan kecil di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan tegas menolak usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2," kata Ketua Paguyuban MPSI Joko Wahyudi pada diskusi media tentang tarif cukai berkeadilan, di Yogyakarta, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 itu hanya akan menguntungkan pabrikan asing besar tersebut dan menyengsarakan ratusan pabrikan kecil dan lokal serta belasan ribu buruh linting.

"Bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu pabrikan besar dunia ingin menaikkan batasan produksi SKT golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah? Ini jelas-jelas menguntungkan satu pabrikan besar asing saja, dan merugikan pihak lain," katanya.

Saat ini, menurut dia, pabrikan SKT asing berskala besar itu memiliki volume produksi 1,8 miliar batang atau berada di SKT golongan 2 dengan tarif cukai Rp180 per batang. Diperkirakan pada 2020 volume produksi pabrikan asing besar itu akan menembus 2 miliar batang atau masuk SKT golongan 1 dengan tarif cukai tertinggi, yakni Rp290-Rp365 per batang.

Ia mengatakan, agar terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi di golongan 1, pabrikan besar asing itu mengajukan usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang.

"Dengan demikian, pabrikan besar asing yang beroperasi di lebih 70 negara itu dapat menaikkan volume produksinya dengan tetap menikmati tarif cukai murah," kata Joko.

Oleh karena itu, MPSI mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan cukai rokok yang berkeadilan. MPSI berharap pemerintah tidak mengabulkan usulan pabrikan besar asing itu yang hanya menyengsarakan pabrikan kecil dan lokal serta buruh linting.

"Kami menyarankan pemerintah untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen SKT dengan rokok mesin (SKM/SPM) dan menggabungkan batasan produksi rokok mesin SKM/SPM agar tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT," kata Joko.

Pemilik MPS di Bantul, DIY, Suluh Budiarjo Wibowo mengharapkan pemerintah dapat memberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengabulkan usuln batasan produksi SKT golongan 2.

"Saat ini tenaga kerja yang terserap di DIY sekitar 4.000 orang yang tersebar di empat MPS. Mereka menggantungkan hidup dari pekerjaan melinting SKT dan menjadi penopang bagi keluarganya," kata Budi.

Pemilik MPS di Kramat, Tegal, Jawa Tengah, Junaidi Dahlan mengatakan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan karena menyangkut nasib belasan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di segmen SKT.

"Saat ini jumlah tenaga kerja pelinting di Provinsi Jawa Tengah tercatat sekitar 15.000 orang yang tersebar di 12 MPS," kata Junaidi.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024