Pemkab Bantul siapkan surat edaran bupati wajibkan PHL ikut BPJS Ketenagakerjaan

id Disnakertrans Bantul

Pemkab Bantul siapkan surat edaran bupati wajibkan PHL ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnakertrans Bantul Sulistyanto. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyiapkan surat edaran bupati tentang kewajiban pegawai harian lepas atau nonpegawai negeri sipil di wilayah itu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Saya akan membuat konsep surat edaran bupati, surat itu intinya bahwa para tenaga PHL diwajibkan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, jadi PHL itu harus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Bantul Sulistyanto di Bantul, Rabu.

Edaran itu, menurut dia, sebagai respons atas imbauan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta kepada para PHL untuk ikut program jaminan perlindungan tenaga kerja itu, karena masih banyak tenaga PHL di Bantul belum diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya belum tahu persis datanya, tapi saya siapkan surat edaran itu, misalnya di Dinas Kebudayaan itu kan ada PHL yang terkadang melakukan perjalanan ke Jakarta sehingga memang ada risiko kerja, paling tidak dikaver dengan jaminan," katanya.

Bahkan, kata dia, dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lembaga pemerintah banyak manfaat yang diperoleh peserta maupun keluarga apabila mengalami kecelakaan kerja, sedangkan klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang cepat.

"Hari ini dibayar (didaftarkan dan membayar iuran, red.) besok berlaku, keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak ada limit waktu perawatan apabila tenaga kerja menjalani pengobatan karena kecelakaan kerja," katanya.

Dia juga mengatakan upaya mendaftarkan jaminan perlindungan kerja atau asuransi bagi atlet Bantul sudah dilakukan pemerintah daerah. Asuransi itu guna menjamin klaim apabila seorang atlet selama latihan menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY mengalami kecelakaan atau kejadian yang beresiko.

"Untuk hal-hal yang sifatnya mendesak Bantul sudah mulai mengasuransikan atlet, itu berlaku hanya tiga bulan, mulai latihan sampai pertandingan. Jadi selama Agustus, September. dan Oktober semua atlet Bantul ikut, jadi apabila saat latihan jatuh sakit bisa dikaver," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala BPJS Kantor Cabang Yogyakarta Ainul Kholid mengimbau para PHL di Bantul yang belum bergabung dalam jaminan sosial itu bisa menjadi peserta jaminan di lembaganya, karena apabila ada kecelakaan kerja yang bersangkutan ataupun keluarga bisa mendapatkan klaim jaminan dan manfaat lain.

"Kami mengimbau agar kawan-kawan PHL (pegawai harian lepas) atau non-ASN (aparatur sipil negara) lainnya di lingkungan Pemkab Bantul yang belum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kiranya bisa segera bergabung," katanya.

Hal itu, katanya, termasuk kepala desa serta perangkatnya.

"Bagi yang belum kami mengimbau supaya bergabung dengan kami karena manakala terjadi risiko, maka manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan paling tidak dirasakan oleh peserta, kemudian keluarganya," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024