Sleman sosialisasikan pilkades e-voting hingga padukuhan

id Pilkades e-voting,Kabupaten Sleman,Sleman,Pilkades

Sleman sosialisasikan pilkades e-voting hingga padukuhan

Perwakilan kepala desa di Sleman menyampaikan tuntutan menolak e-voting dalam pelaksanaan pilkades. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sosialisasi pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik atau e-voting hingga ke tingkat padukuhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata laksana pemilihan.

"Pilkades e-voting merupakan hal yang baru, sehingga kami merencanakan sosialisasi hingga tingkat padukuhan, agar masyarakat paham bagaimana tata laksananya," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Sleman Priyo Handoyo di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, sosialisasi pilkades e-voting 2020 kemungkinan diadakan sekitar Oktober-November 2019.

"E-voting memiliki banyak nilai plus. Selain datanya lebih akurat dan mempercepat proses penghitungan, e-voting juga mengurangi potensi kecurangan serta meminimalisir suara gugur, karena sistem tidak bisa menerima jika surat suara diisi dua pilihan," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan e-voting ini juga telah melalui uji coba dengan sampel 600 pemilih.

"Hasilnya tidak ada masalah dengan sistem aplikasi e-voting. Sistemnya tidak 'error' meski digunakan sampai 600 kali," katanya.

Priyo mengatakan, informasi yang diterima dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), alat tetap berfungsi normal hingga batas 800 pemilih.

"Sedangkan tiap TPS rata-rata berjumlah 500 pemilih," katanya.

Kepastian pilkades di Kabupaten Sleman dengan e-voting ini telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

"Pelaksanaan pilkades akan dilakukan pada 2020 dan digelar serentak pada 49 desa di 17 kecamatan. Proses pemilihan dilakukan di 1.102 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 718 padukuhan," katanya.

Ia mengatakan, untuk kepastian jadwal pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sleman saat ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.

"Dari 49 desa yang menyelenggarakan e-voting, dua jabatan kepala desa telah kosong sejak 2018," katanya.

Sedangkan 33 desa mengalami kekosongan jabatan kades pada 2019. Ditambah tahun depan ada 14 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.

"Desa yang kosong jabatan kepala pemerintahannya selanjutnya dipimpin oleh penjabat sementara dari kalangan ASN," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024