Yogyakarta (ANTARA) - Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta yang mulai berlaku efektif sejak 2018 diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok di setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Tugas utama satuan tugas (satgas) ini adalah mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Yang penting, mengingatkan dengan cara baik-baik,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat meresmikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Yogyakarta, Senin.
Ia tidak menampik jika ada beberapa personel satgas yang juga masih menjadi seorang perokok aktif.
Oleh karena itu, Haryadi berpesan agar satgas tidak mengingatkan orang yang merokok sambil merokok karena akan bertentangan dengan tugasnya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan sejumlah fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok, antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Saat ini, lanjut Haryadi, masyarakat di wilayah itu juga mulai memiliki kesadaran tentang kawasan tanpa rokok dengan mendeklarasikan RW bebas asap rokok. Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen sudah menjadi RW bebas asap rokok.
Selain membentuk satuan tugas, upaya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok juga dilakukan melalui kerja sama antarsektor, yaitu antara Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), dan The Union dalam program “Creating Clean and Healthy Yogyakarta City: Law Enforcement”.
The Union merupakan lembaga donor internasional yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya penyakit paru-paru. Saat ini, organisasi tersebut memiliki sekitar 30.000 anggota di seluruh dunia dan aktif memberikan dana, termasuk dalam program di Kota Yogyakarta tersebut.
Perwakilan The Union Tara Singh Bam mengatakan kerja sama tersebut inisiatif yang positif untuk memastikan kualitas lingkungan di Kota Yogyakarta semakin baik bagi perkembangan anak-anak.
Ia menyarankan satgas yang sudah dibentuk itu sering berkeliling melakukan patroli dan mengingatkan perokok agar merokok di tempat yang sudah disiapkan dan tidak merokok di dalam ruangan.
“Yogyakarta bisa menjadi model untuk program ini, termasuk dukungan kebijakan dari pemerintah. Harapannya, 95 persen lingkungan di Yogykarta menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok Agus Winarto mengatakan salah satu sasaran kegiatan adalah di lingkungan Balai Kota Yogyakarta dengan mengingatkan perokok untuk merokok di ruangan yang sudah disiapkan.
“Di Balai Kota Yogyakarta ada beberapa lokasi atau tempat khusus merokok. Kami akan arahkan agar pegawai atau warga yang sedang berada di kompleks balai kota untuk merokok di tempat tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kawasan Malioboro juga akan menjadi lokasi sasaran penegakan Perda KTR dengan tindakan yang sama, yaitu mengingatkan wisatawan atau pengunjung agar tidak merokok sembarangan.
“Memang belum ada lokasi khusus, karena sedang disiapkan. Salah satunya di dekat Malioboro Mall,” katanya.
Merokok sembarangan di kawasan umum, lanjut Agus, akan mengganggu wisatawan lain dan perokok biasanya membuang puntung rokok sembarangan sehingga mengotori lingkungan.
Ketua MTCC Winny Setyo Nugroho mengatakan penegakan Perda KTR upaya untuk memberikan jaminan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak karena tidak ada paparan asap rokok.
“Target kami, sekitar 80 atau 85 persen kawasan di Kota Yogyakarta menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Pihaknya akan menggiatkan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok karena banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ada aturan untuk merokok di tempat yang sudah disiapkan dan aturan lain tentang kawasan mana saja yang menjadi kawasan larangan merokok.