Park Yoo-chun dituntut bayar kompensasi terhadap korban pelecehan

id park yoo-chun, jyj

Park Yoo-chun dituntut bayar kompensasi terhadap korban pelecehan

Park Yoo-chun, seorang penyanyi Kpop, tiba di pengadilan dsitrik Suwon di Suwon, Korea Selatan, Jumat (26/4/2019). ((REUTERS/KIM HONG-JI))

Jakarta (ANTARA) - Park Yoo-chun, aktor dan mantan anggota boy band K-pop JYJ, harus membayar kompensasi kepada salah satu dari empat wanita yang mengaku telah diperkosa olehnya bertahun-tahun yang lalu, berdasarkan mediasi pengadilan setempat, kata pejabat pengadilan, Selasa.

Pusat Mediasi Pengadilan Seoul memutuskan pada 15 Juli atas gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap pria 32 tahun oleh salah satu dari empat perempuan yang mengaku dilecehkan, yang diidentifikasi hanya sebagai A, kata para pejabat.

Mediasi pengadilan dikirim ke Park pada 27 Agustus sebelum mulai berlaku pada Rabu lalu setelah masa tenggang dua minggu, kata mereka, di mana jumlah kompensasi yang direkomendasikan pengadilan mendekati 100 juta won (sekitar Rp1 miliar).

Dikutip dari Yonhap, belum diketahui apakah Park Yoo-chun akan membayar kompensasi pada A.

Pengacara A mengatakan pada kantor berita Yonhap bahwa sejumlah kompensasi telah dikonfirmasi namun jumlahnya tidak diungkap karena ada ketentuan untuk menjaga kerahasiaannya selama sebulan.

Pengacara mengatakan A juga mempertimbangkan untuk menyita properti Park Yoo-chun bila ia menolak bekerjasama. Mediasi wajib punya efek yang sama seperti keputusan pengadilan dan harus dilaksanakan meski terdakwa tidak memenuhinya.

Tiga tahun lalu, empat perempuan, termasuk A, mengajukan gugatan terhadap Park yang dituduh memperkosanya, di mana kasus pertama terjadi pada 2014 dan yang terbaru adalah Juni 2016.

Park mengajukan gugatan tuduhan palsu terhadap A, namun Mahkamah Agung membebaskan A dari tuduhan itu tahun lalu dengan menyebut klaimnya punya dasar.

A kemudian meminta ganti rugi senilai 100 juta won terhadap Park ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul Desember lalu.

Park Yoo-chun juga terjerat skandal lain, di mana pengadilan setempat menghukumnya 10 bulan penjara pada Juli lalu, ditangguhkan dua tahun, karena penyalahgunaan narkoba.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024