Kemenag Yogyakarta segera menyosialisasikan UU Perkawinan yang baru

id UU Perkawinan, usia, menikah

Kemenag Yogyakarta segera menyosialisasikan UU Perkawinan yang baru

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Yogyakarta segera melakukan sosialisasi UU Perkawinan yang baru khususnya tentang perubahan batas usia minimal calon pengantin yaitu menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

“Paling tidak, kegiatan sosialisasi akan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan. Kegiatan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah yaitu kecamatan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Nur Abadi, dengan adanya perubahan batas usia minimal calon pengantin menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki atau perempuan tersebut diharapkan bisa menekan atau mencegah terjadinya pernikahan usia anak di Kota Yogyakarta.

Ia menambahkan, jumlah pernikahan usia anak di Kota Yogyakarta masih cukup banyak. “Dalam satu tahun bisa puluhan. Biasanya memang disebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki sehingga terpaksa dinikahkan,” katanya.

Jika pasangan calon pengantin masih berusia di bawah 19 tahun, maka harus disertai dengan surat rekomendasi atau dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. ”Tanpa ada surat dispensasi tersebut, maka KUA tidak bisa mencatat pernikahan tersebut,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi terkait perubahan batas usia perkawinan, Kementerian Agama Kota Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak. “Penyuluh agama yang diterjunkan untuk kegiatan sosialisasi. Selain usia, juga diperlukan kedewasaan dan kesiapan dari sisi kesehatan reproduksi untuk menikah,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 dengan harapan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

“Aturan ini adalah upaya preventif untuk mencegah perkawinan usia anak di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad.

Edy menyebut, beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan usia anak di antaranya pengaruh lingkungan sosial, pergaulan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, dan faktor kepercayaan.

Berdasarkan data pada 2015, di Yogyakarat tercatat ada 31 perempuan yang menikah dengan usia kurang dari 16 tahun. Pada 2016 turun menjadi 17 anak, dan 2017 sebanyak 19 anak. Sedangkan untuk laki-laki yang menikah pada usia kurang dari 19 tahun pada 2015 tercatat sebanyak 15 anak, pada 2016 ada 19 anak, dan 2017 sebanyak 16 anak.

Jika pernikahan usia anak tersebut tetap harus dilangsungkan, maka diperlukan dispensasi dengan meminta pendapat psikolog atau konselor di puskesmas atau melalui UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Masyarakat yang mengetahui adanya pemaksaan pernikahan usia anak juga bisa menyampaikan aduan kepada UPT P2TP2A.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024