Penetapan alat kelengkapan DPRD Yogyakarta pada pekan depan

id alat kelengkapan, DPRD kota Yogyakarta, penetapan

Penetapan alat kelengkapan DPRD Yogyakarta pada pekan depan

Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (ANTARA) - Penetapan seluruh alat kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta ditargetkan dapat dilakukan pekan depan asalkan surat keputusan dari Pemerintah DIY terkait dengan pimpinan definitif DPRD Kota Yogyakarta periode 2019—2024 sudah turun.

"Komposisi dari seluruh alat kelengkapan sudah ada. Jadi, ketika surat keputusan (SK) tentang pimpinan definitif turun, alat kelengkapan bisa langsung ditetapkan,” kata Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Jumat.

Danang berharap surat keputusan tentang pimpinan definitif sudah diterima awal pekan depan sehingga 1 hari setelah surat diterima, seluruh alat kelengkapan bisa ditetapkan. Alat kelengkapan tersebut meliputi Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Komisi A hingga D.

"Saat alat kelengkapan ditetapkan, baru berisi anggota saja. Untuk komposisi pimpinan di tiap alat kelengkapan menjadi kewenangan anggota untuk memilihnya. Tata tertibnya mengatur seperti itu," kata Danang.

Meskipun dinamika saat pemilihan pimpinan alat kelengkapan tidak bisa dihindari, Danang berharap agar pemilihan pimpinan tidak perlu melewati mekanisme voting, tetapi cukup dengan musyawarah atau kesepakatan anggota saja.

"Kalaupun terjadi voting, itu pilihan terakhir. Penyusunan komposisi di tiap alat kelengkapan pun bisa kami lakukan dalam 3 hari," katanya.

Komposisi pimpinan alat kelengkapan yang sudah terbentuk adalah untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran karena melekat di pimpinan DPRD Kota Yogyakarta. Dengan demikian, pembahasan rencana anggaran 2020 sudah bisa dilakukan asalkan anggota komisi sudah ada.

Di DPRD Kota Yogyakarta terdapat 40 anggota legislatif dari enam fraksi, yaitu Fraksi PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, dan NasDem.

"Setiap fraksi juga sudah mengajukan usulan untuk bisa menempatkan wakilnya sebagai pimpinan di sejumlah alat kelengkapan. Banyak yang berkeinginan untuk bisa duduk sebagai pimpinan di Komisi C. Seluruh fraksi mengajukan usul untuk duduk sebagai pimpinan di komisi tersebut," kata Danang.

Komisi C adalah komisi yang membidangi masalah pembangunan di Kota Yogyakarta, sedangkan untuk Komisi D yang membidangi bidang budaya dan kesejahteraan terdapat lima fraksi yang mengajukan usul sebagai pimpinan.

“Di komisi A dan B hanya ada empat fraksi, sedangkan usulan paling sedikit ada di Badan Kehormatan karena hanya diminati satu fraksi saja," katanya.

Danang menyebut waktu penetapan alat kelengkapan akan dilakukan bersamaan dengan penetapan KUA PPAS sebagai pengantar pembatasan RAPBD 2020.

"Pembahasan anggaran akan dilakukan maraton," katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024