Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa aturan soal mempertunjukkan alat kontrasepsi bagi anak-anak dalam KUHP adalah demi mencegah seks bebas terhadap anak.
"Ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam pasal 414 draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
"Ancaman pidananya jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini dan pasal ini tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa," tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, publik salah mengerti mengenai aturan KUHP ini.
"Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan serta tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang," ungkap Yasonna.
Hal tersebut menurut Yasonna juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Karena ini adalah hukum pidana mengkodifikasi, ketentuan hukum-hukum pidana kita atur dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada sekarang maka kita buat dia dalam generik formnya, karena ini adalah KUHP bersifat kodifikasi yang terbuka," tambah Yasonna.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencana revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.
Berita Lainnya
Tradisi Lebaran Ketupat mendukung perwujudan persaudaraan
Jumat, 19 April 2024 8:10 Wib
406 ribu mobil masih keluar masuk Jabotabek
Rabu, 17 April 2024 19:22 Wib
Ribuan warga hadiri "open house" Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta
Selasa, 16 April 2024 12:51 Wib
Polisi larang warga terbangkan balon udara liar
Selasa, 16 April 2024 10:10 Wib
876.876 sepeda motor keluar-masuk Jabodetabek H+3 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 7:34 Wib
633.322 mobil pribadi keluar-masuk Jabodetabek H+3 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 7:29 Wib
961 ribu kendaraan masuk Jabotabek
Senin, 15 April 2024 13:41 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib