KLHK segel 52 lokasi perusahaan penyebab karhutla

id kebakaran hutan, karhutla, karhutla 2019,klhk,kebakaran hutan dan lahan,asap karhutla,karhutla

KLHK segel 52 lokasi perusahaan penyebab karhutla

Petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan usai menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi/FBA/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pihaknya telah menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang dipantau sejak Juli 2019.

"Kami melihat sistem intelijen kami ada kenaikan titip panas pada Juli. Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani dalam temu wicara "Polemik, Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

Menurut dia, penyegelan itu merupakan salah satu langkah dalam memberikan tanda kepada perusahaan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk pelaku pembakaran hutan.

Dari 52 perusahaan yang telah disegel, dia mengatakan ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata Rasio, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan kepolisian.


Dia mengatakan saat ini pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menindak pelaku kebakaran hutan, dia pun mengatakan jumlah perusahaan yang disegel juga akan bertambah.

Sebelumnya KLHK juga menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Rasio mengatakan pada 2019 pihaknya lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata, karena hal tersebut dilakukan dalam upaya preventif.

"Kami akan menerapkan pasal berlapis bagi korporasi mau pun masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2024