BKN sebut ASN melanggar netralitas saat Pemilu 2019 kurang dari 1 persen

id ASN,BKN,Langgar netralitas,Pemilu 2019

BKN sebut ASN melanggar netralitas saat Pemilu 2019 kurang dari 1 persen

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjawab pertanyaan awak media di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 dengan tema "ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa" di Yogyakarta, Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan memperoleh banyak aduan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2019 yang melanggar netralitas meski persentasenya masih kurang dari satu persen.

"Setelah pemilu banyak aduan dari masyarakat mengenai ketidaknetralan ASN sebetulnya jumlahnya tidak signifikan. Kecil sekali tidak sampai satu persen," kata Bima Haria Wibisana saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 dengan tema "ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa" di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian menetapkan 991 ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 hingga Juni 2019).

Kendati kurang dari satu persen dari total ASN di Indonesia, menurut Bima, tetap menjadi perhatian serius. Hal itu mengingat pemberlakuan prinsip zero tolerance di lingkungan ASN yang sama sekali tidak memperbolehkan aparatur negara untuk tidak netral.

Merespons pelanggaran itu, menurut dia, hingga saat ini belum ada ASN yang terkena sanksi sampai pemberhentian. "Ini yang coba kita diskusikan lagi dengan teman-teman seluruh Indonesia bagaimana menyaikapi ke depan," kata dia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui keterangan resminya menyebutkan dari 991 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

"Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing," kata dia.

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Menurut Ridwan, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.