Yogyakarta menganggarkan Rp49 miliar untuk pengadaan lahan

id Ruang terbuka hijau publik, RTHP, lahan, pengadaan

Yogyakarta menganggarkan Rp49 miliar untuk pengadaan lahan

Ilustrasi salah satu lokasi ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp49 miliar untuk pengadaan tujuh lahan yang akan digunakan untuk ruang terbuka hijau publik serta pengembangan kantor kelurahan dan puskesmas.

“Anggaran untuk pengadaan lahan kami alokasikan melalui APBD Perubahan 2019,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Kamis.

Ketujuh lahan yang akan dibeli tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan kantor Kelurahan Gunungketur, pembangunan Puskesmas Pakualam sekaligus Kelurahan Purwokinanti, pengembangan kantor Kelurahan Suryatmajan, dan pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kelurahan Prenggan, Kelurahan Keparakan, Kelurahan Giwangan, dan Kelurahan Suryatmajan.

Lokasi lahan yang akan dibeli tersebut merupakan usulan dari kelurahan atau masyarakat jika lahan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik.

Menurut Hari, rencana pengadaan lahan tersebut sudah memasuki tahap appraisal yang dilakukan oleh tim apraisal independen. Hasil appraisal akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pembelian lahan.

“Kami targetkan, pada Oktober akan dilakukan musyawarah kesepakatan harga dengan pemilik lahan. Mudah-mudahan bisa ada titik temu karena pembelian lahan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada nilai appraisal,” katanya.

Ia memastikan, semua lahan yang akan dibeli pada tahun ini adalah lahan dengan alas hak yang jelas yaitu berstatus tanah hak milik maupun hak guna bangunan.

“Kami sudah melakukan verifikasi dokumen dan seluruh lahan tersebut memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain,” katanya.

Selain mengalokasikan dana melalui APBD Perubahan 2019, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga mengalokasikan dana Rp2,1 miliar melalui APBD 2019 untuk pengadaan lahan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Gedongkiwo dan Giwangan yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik.

“Saat ini masih berproses. Tetapi kelihatannya tidak akan terjadi kesepakatan mengenai harga antara pemilik dengan harga yang diajukan pemerintah sesuai dengan hasil appraisal,” kata Hari.

Jika proses pengadaan lahan tidak dapat direalisasikan, maka anggaran yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke kas daerah. “Pengadaan lahan tidak serta merta bisa dialihkan ke lokasi lain karena proses pengadaan lahan oleh pemerintah membutuhan tahapan-tahapan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024