Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menerima masukan sejumlah tokoh mengenai keberatan diaturnya wilayah privat di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berkaitan dengan RUU KUHP, banyak sekali masukan yang tadi kami terima," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Presiden menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat, misalnya. Hal ini, kata Jokowi, sebuah masukan yang sangat baik.
Selain itu, juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden.
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah yang telah bekerja sungguh-sungguh yang telah melahirkan beberapa undang-undang dalam rangka melaksanakan tugasnya.
"Kami apresiasi sepenuhnya. Akan tetapi, karena masih ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk substansinya maupun dalam cara menafsirkannya," kata Mahfud Md.
Karena ada hal-hal yang belum disepakati, menurut Mahfud, perlu ada komporomi yang dilakukan antara pemerintah dan DPR. Kompromi-kompromi untuk menyelesaikan masalah ini harus ditempuh.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah mengambil inisiatif dan mengambil sikap untuk menunda beberapa rancangan UU yang penting bagi pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan, yaitu RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan lain-lain yang sudah dinyatakan perlu ditunda dahulu untuk dibahas kembali pada saatnya dengan menampung masukan-masukan.
Presiden Jokowi pada hari Senin (23/9) meminta penundaan pengesahan RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP. Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019—2024.
Sebelumnya, unjuk rasa besar dimulai pada hari Senin (23/9), terutama Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, hingga Selasa (24/9) terkait dengan pengesahan revisi UU KPK dan substansi revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi ucapkan selamat peringati Jumat Agung untuk umat Kristiani
Jumat, 29 Maret 2024 16:25 Wib
Jokowi emoh komentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Jumat, 29 Maret 2024 1:00 Wib
Bawaslu RI: Presiden Jokowi tak melanggar netralitas terkait bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 0:39 Wib
Presiden Jokowi: Aksi banding ekspor nikel RI bakal kembali kalah
Kamis, 28 Maret 2024 20:59 Wib
Di sela "bukber", Presiden Jokowi dan Prabowo-Airlangga berbincang
Kamis, 28 Maret 2024 20:55 Wib
Hidangan 'bukber' Presiden Jokowi-para menteri nasi mandi
Kamis, 28 Maret 2024 19:44 Wib
Jokowi: jumlah pemudik 2024 tembus 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:18 Wib
Presiden: Maritim kunci perkembangan ekonomi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 14:24 Wib