Yogyakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendorong Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pukat UGM Oce Madril saat jumpa pers di Sekretarian Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat, menilai gelombang protes dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia terhadap UU KPK sebagai kondisi yang mendesak yang harus segera direspons presiden dengan menerbitkan Perppu sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945.
"Pasal 22 konstitusi harus digunakan oleh presiden untuk menerbitkan Perppu karena memang keadaan sangat mendesak dan memaksa untuk mengatasi protes-protes yang terjadi di seluruh Indonesia," kata Oce.
Dengan mengeluarkan Perppu, menurut dia, presiden bisa mengatasi persoalan yang terjadi belakangan ini khususnya gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjatuhkan korban jiwa.
Apabila Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan membuat Perrpu KPK, maka menurut Oce, seharusnya tidak menunda dan dapat menerbitkan secepatnya. Sebab, nempertimbangkan upaya itu, menurut dia, artinya presiden sadar bahwa kondisi saat ini memang mendesak dan genting.
"Gambaran saya mestinya Selasa atau Rabu minggu depan sudah diterbitkan," kata dia.
Menurut Oce, penerbitan Perppu merupakan langkah yang efektif dibandingkan upaya lainnya. Pembatalan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang lama.
"Perubahan secara normal di parlemen tidak mungkin karena DPR baru saja memutuskan UU KPK yang baru. Kalau di bawa ke jalur Mahkamah Konstitusi bisa memakan waktu yang lama bisa sampai enam bulan atau lebih karena kita tidak tahu batas sidang di MK," kata dia.
Isi dari Perppu, kata dia, sebaiknya sederhana saja yakni mencabut UU KPK yang baru atau hasil perubahan. Dengan demikian, UU KPK yang lama otomatis kembali berlaku sesuai sistem atau model penegakan hukum yang lama.
Perppu itu, menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU. Nantinya, anggota DPR periode yang baru juga memiliki kesempatan memberikan catatan secara objektif terhadap Perrpu tersebut dalam masa sidang berikutnya. "Besar harapan kami, DPR yang baru akan memiliki sikap yang berbeda dengan DPR yang sekarang," kata Oce.
Berita Lainnya
Prodi Antropologi UGM tembus peringkat 51 dunia
Kamis, 18 April 2024 13:29 Wib
FKKMK UGM memastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib
Pengamat UGM: Pekerjaan di sektor pertanian perlu perhatian lebih besar
Jumat, 5 April 2024 22:49 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Prabowo dan Megawati berpotensi bertemu
Sabtu, 30 Maret 2024 20:28 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Pakar UGM minta optimalkan kampung wisata sambut libur Lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:09 Wib
Pakar Geologi UGM sebut Selat Muria tidak akan muncul kembali imbas banjir
Senin, 25 Maret 2024 20:43 Wib