KPU Bantul memperoleh dana hibah Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada

id Dana hibah KPU

KPU Bantul memperoleh dana hibah Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dengan Bupati Bantul Suharsono menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari pemerintah daerah setempat untuk menyelenggarakan serangkaian tahapan dan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada September 2020.

Anggaran sebesar Rp21,5 miliar tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 yang ditandatangani Bupati Bantul Suharsono dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho di ruang Bupati Bantul, Senin.

"Proses penandatanganan NPHD yang sudah kita lalui hari ini tentunya menjadi tonggak pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati diatur, dan kita menyampaikan bahwa hibah daerah untuk melaksanakan pemilihan ini kita mendapat Rp21,5 miliar," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho usai penandatanganan NPHD.

Menurut dia, anggaran hibah daerah yang bersumber dari APBD Bantul tersebut pencairannya akan dibagi dalam dua tahapan atau dua tahun anggaran, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp253 juta, kemudian pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp21,3 miliar.

"Jadi skema pencairannya itu dua tahun anggaran, kemudian di dua tahun anggaran ini yang tahun 2019 nanti akan dicairkan sekali, kemudian yang 2020 nanti ada akan dibagi tiga termin sesuai dengan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.

Didik mengatakan, akan mengoptimalkan penggunaan anggaran hibah daerah tersebut dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi kepada partai politik (parpol), pembentukan dan operasional badan 'ad hoc' seperti PPK/PPS hingga KPPS sampai pengadaan logistik pemilihan.

"Kita akan optimalkan pemberian atau hibah daerah ini untuk melaksanakan tahapan pemilihan dan kami di dalam naskah perjanjian hibah juga sudah tercantum misalnya nanti ada anggaran yang tersisa, itu nanti akan kita kembalikan ke kas daerah lagi," katanya.

Dia juga mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada apabila sisa bukan menjadi hak KPU Bantul, namun menjadi hak pemerintah daerah, sehingga sesuai aturan dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bantul selaku pengelola anggaran di pemkab.

"Pengalaman di pemilihan bupati tahun 2015 kan ada sisa anggaran ya. Semoga nanti kita bisa memanfaatkan anggaran ini dengan seefisien mungkin dan penuh tanggungjawab," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono berpesan kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut agar penggunaan dana bisa dimaksimalkan secara penuh dan bertahap pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 dapat berjalan dengan tertib aman dan kondusif.