Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame tidak berizin

id Penertiban reklame,Satpol PP sleman,Reklame,Sleman

Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame tidak berizin

Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pembongkaran paksa papan reklame tidak berizin di Jalan Kaliurang, setelah pemilik reklame tidak menghiraukan teguran persuasif. (ANTARA FOTO/HO/ Humas Sleman)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame yang tidak berizin dan melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

"Pembongkaran kami lakukan terhadap papan reklame di simpang empat UGM Jalan Kaliurang pada Senin (30/9) malam," kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo di Sleman, Selasa.

Menurut dia, pembongkaran papan reklame berukuran besar tersebut harus dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Papan reklame yang dibongkar berukuran 6 x 12 meter dengan tinggi kurang lebih 10 m, sehingga untuk mempercepat pembongkaran menggunakan crane besar dan dilakukan pada malam hari mengingat padatnya lalu lintas di Jalan Kaliurang," tuturnya.

Ia mengatakan, pembongkaran papan reklame tersebut juga melibatkan beberapa personel Satpol PP, Polres Sleman dan Kodim Sleman dibantu dan Polantas untuk mengatur lalu lintas.

"Kami selalu berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga Sleman yang tertib, kondusif dan nyaman untuk semuanya," ujarnya.

Hery mengatakan, guna menciptakan hal tersebut dibutuhkan partisipasi seluruh warga, termasuk para pelaku usaha reklame sebagai bagian integral dari warga masyarakat Kabupaten Sleman.

"Dibutuhkan partisipasi seluruh pihak yakni pemerintah, masyarakat, swasta atau kalangan dunia usaha serta para akademisi, mengingat Sleman disamping merupakan daerah pariwisata, budaya dan perjuangan, juga merupakan kota pendidikan," katanya.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta mewujudkan 3T, yakni Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial.

"Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya nonjustisia dengan berbagai langkah prosedural yang bersifat administratif atau pembinaan. Namun untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, maka upaya terakhir yang ditempuh adalah proses justisia, yang pada hakikatnya merupakan sebuah edukasi," tuturnya.
Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2024