Kabid Humas Polda: penculik relawan Jokowitercatat anggota ormas

id penganiayaan

Kabid Humas Polda: penculik relawan Jokowitercatat anggota ormas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan dua penculik dan penganiaya relawan Jokowi, Ninoy Karundeng berinisial RS dan S merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Anggota salah satu ormas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo tidak menyebutkan nama ormas dari kedua pelaku itu namun penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Ninoy.

Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.



Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi, Ninoy merupakan pegiat sosial dan relawan Jokowi saat pemilihan umum 2019, yang dianiaya pelaku karena tulisannya kerap menghina tokoh yang didukung para penganiaya itu.



Argo mengungkapkan awalnya Ninoy mengemudikan sepeda motor melintasi Pejompongan, kemudian mendokumentasikan para pedemo yang sedang dievakuasi para pelaku karena terkena gas air mata.

Saat itu, Ninoy mendokumentasikan proses evakuasi itu namun pelaku mencurigai korban dan memeriksa telepon seluler milik Ninoy.

Diduga pelaku mengetahui Ninoy merupakan salah satu relawan Jokowi yang kerap menyerang lawan politiknya, sehingga menganiaya korban.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tersebut ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Rabu (2/10) malam.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024