KPU DIY memperketat seleksi penerimaan PPK Pilkada 2020

id kpu diy,pilkada 2020,ppk

KPU DIY memperketat seleksi penerimaan PPK Pilkada 2020

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat seleksi penyelenggara ad hoc, khususnya Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk menjamin integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis, mengatakan upaya memperketat seleksi itu dilakukan untuk menghindari kasus pelanggaran etik di tingkat PPK seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman.

"Salah satu yang jadi konsentrasi kami yakni soal integritas penyelenggara pemilu, khususnya ad hoc," kata Hamdan.

Seleksi anggota badan ad hoc KPU Kabupaten untuk Pilada 2020 akan dibuka tahun depan. Sedangkan aturan mengenai pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan akan mulai diterbitkan pada akhir 2019.

Selain memperketat seleksi, lanjut Hamdan, kualitas pengawasan internal penyelenggara pemilu juga perlu ditingkatkan. Pengawasan itu bisa dilakukan oleh sesama PPK dari KPU kabupaten melalui kegiatan supervisi.

Setiap panitia penyelenggara yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kata dia, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan untuk kasus tertentu seperti manipulasi hasil hitung suara dapat ditindaklanjuti hingga masuk ranah pidana. "Kode etik ini yang mengatur tata perilaku dari KPU hingga KPPS," kata dia.

Sebelumnya, pada Pemilu April 2019 petugas PPK Kabupaten Sleman Anita Ratna Dewi divonis delapan bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melakukan pelanggaran dengan mengubah hasil perolehan suara.