KPU Bantul buka pendaftaran calon independen pilkada pada akhir Desember

id KPU Bantul

KPU Bantul buka pendaftaran calon independen pilkada pada akhir Desember

Ketua KPU Kabuopaten Bantul Didik Joko Nugroho. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pendaftaran bakal calon independen atau dari unsur perseorangan untuk berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 pada akhir Desember 2019.

"Kalau pendaftaran calon itu sudah saya sampaikan selama 3 hari, yakni pada tanggal 16, 18, dan 19 Juni 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho usai Rapat Koordinasi Komprehensif Persiapan Pilbup Bantul di Bantul, Jumat.

Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan batas minimal jumlah dukungan yang dipersyaratkan untuk mengajukan menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau Pemilu 2019.

"Pada tanggal 26 Oktober, untuk jalur independen, kami akan meng-SK-kan berkaitan dengan batas minimal dukungan calon perseorangan. Kalau dari sisi undang-undang, 'kan sebanyak 7,5 persen dari DPT terakhir 2019," katanya.

Berdasarkan hitungannya, dukungan 7,5 persen dari DPT Bantul pada Pemilu 2019 yang sebanyak 700.000-an pemilih itu sebanyak 53.000 orang. Dukungan itu harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan diketahui pemilik nama yang tertera dalam dukungan tersebut.

"Kami akan rilis pada tanggal 26 Oktober, dan 53.000 dukungan ada bukti fisiknya, seperti administratif berupa fotokopi KTP elektronik, harus ada tanda tangan yang bersangkutan, dan kami akan memverifikasi faktual," katanya.

Sampai dengan sejauh ini, kata Didik, belum ada warga atau pihak yang bertanya atau berkonsultasi secara resmi ke KPU.

"Kalau konsultasi secara resmi belum ada, dan memang terlihat di spanduk-spanduk. Akan tetapi, yang mau maju dari jalur perseorangan, belum ada," katanya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pilkada. Tahapan ini sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah dan instansi terkait serta aparat keamanan agar berjalan maksimal.

"Karena pemilihan itu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), tetapi juga tanggung jawab pemkab, kepolisian resor, dan kodim yangh akan menyukseskan pemilihan. Jadi, penegasannya di situ," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024