Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pendaftaran bakal calon independen atau dari unsur perseorangan untuk berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 pada akhir Desember 2019.
"Kalau pendaftaran calon itu sudah saya sampaikan selama 3 hari, yakni pada tanggal 16, 18, dan 19 Juni 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho usai Rapat Koordinasi Komprehensif Persiapan Pilbup Bantul di Bantul, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan batas minimal jumlah dukungan yang dipersyaratkan untuk mengajukan menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau Pemilu 2019.
"Pada tanggal 26 Oktober, untuk jalur independen, kami akan meng-SK-kan berkaitan dengan batas minimal dukungan calon perseorangan. Kalau dari sisi undang-undang, 'kan sebanyak 7,5 persen dari DPT terakhir 2019," katanya.
Berdasarkan hitungannya, dukungan 7,5 persen dari DPT Bantul pada Pemilu 2019 yang sebanyak 700.000-an pemilih itu sebanyak 53.000 orang. Dukungan itu harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan diketahui pemilik nama yang tertera dalam dukungan tersebut.
"Kami akan rilis pada tanggal 26 Oktober, dan 53.000 dukungan ada bukti fisiknya, seperti administratif berupa fotokopi KTP elektronik, harus ada tanda tangan yang bersangkutan, dan kami akan memverifikasi faktual," katanya.
Sampai dengan sejauh ini, kata Didik, belum ada warga atau pihak yang bertanya atau berkonsultasi secara resmi ke KPU.
"Kalau konsultasi secara resmi belum ada, dan memang terlihat di spanduk-spanduk. Akan tetapi, yang mau maju dari jalur perseorangan, belum ada," katanya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pilkada. Tahapan ini sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah dan instansi terkait serta aparat keamanan agar berjalan maksimal.
"Karena pemilihan itu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), tetapi juga tanggung jawab pemkab, kepolisian resor, dan kodim yangh akan menyukseskan pemilihan. Jadi, penegasannya di situ," katanya.
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib