Penerapan Perda KTR Yogyakarta sasar tempat wisata dan umum

id Kawasan tanpa rokok, tempat wisata

Penerapan Perda KTR Yogyakarta sasar tempat wisata dan umum

Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok (ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Penerapan Perda Kawasan tanpa Rokok di Kota Yogyakarta yang mulai berlaku efektif pada Maret 2018 kini memasuki tahap dua dengan menyasar penerapan kawasan tanpa rokok di tempat wisata dan tempat umum.

“Pada tahap pertama, ada tiga fasilitas yang menjadi sasaran penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), yaitu di fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran atau tempat kerja. Pada tahap dua yang dimulai tahun ini, kami menyasar ke tempat umum, termasuk tempat wisata,” kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok ditetapkan sejumlah fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok, memproduksi, menjual dan mengiklankan produk rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi terhadap sejumlah tempat wisata, seperti di GL Zoo, bahkan kebun binatang tersebut saat ini sudah menyediakan tempat khusus merokok untuk pengunjung.

Syarat untuk mendirikan tempat khusus merokok, lanjut dia, juga sudah diatur dalam Perda Kawasan tanpa Rokok, di antaranya berada di kawasan udara terbuka, menyediakan tempat duduk, dan asbak serta tempat sampah untuk membuang puntung rokok.

Pada tahun ini, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga mengupayakan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro untuk memfasilitasi perokok agar merokok di tempat yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu wisatawan lain.

“Desain untuk tempat khusus merokok ini sedang dimatangkan agar sesuai dengan konsep kawasan Malioboro. Nantinya, kami pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY,” katanya yang merencanakan ada tiga titik tempat khusus merokok di Malioboro.

Sebagai tempat tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta, lanjut Arumi, keberadaan tempat khusus merokok sangat penting agar setiap wisatawan tetap merasa nyaman karena kondisi lingkungan yang bersih dan kualitas udara yang sehat.

“Kami berharap, keberadaan tempat khusus merokok di Malioboro tersebut bisa menjadi contoh untuk dikembangkan di tempat wisata dan tempat umum lain,” katanya.

Selain menyediakan fasilitas berupa tempat khusus merokok, penegakan Perda KTR di Kota Yogyakarta juga didukung oleh keberadaan Satuan Tugas (Satgas) KTR.

“Belum ada yang sampai dijatuhi sanksi saat melanggar Perda KTR. Kami baru sebatas memberikan teguran dan mengingatkan agar perokok merokok di tempat khusus merokok,” kata Koordinator Satgas KTR Agus Winarto.

Saat ini, lanjut dia, Satgas KTR baru melakukan patroli di lingkungan kompleks Balai Kota Yogyakarta namun ke depan akan memperluas cakupan pengawasan hingga ke tempat wisata termasuk di kawasan Malioboro.

“Masih ada pengunjung yang suka merokok dan membuang puntung sembarangan. Selain merugikan wisatawan yang tidak merokok, puntung yang dibuang sembarangan juga mengotori kawasan wisata itu,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024