Forpi Yogyakarta merekomendasikan tambahan petunjuk arah ruang merokok

id Kawasan tanpa rokok, ruang khusus merokok,DIY

Forpi Yogyakarta merekomendasikan tambahan petunjuk arah ruang merokok

Ruang khusus merokok di kompleks Balai Kota Yogyakarta (HO Antara/Forpi Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta merekomendasikan tambahan petunjuk arah ke sejumlah ruangan khusus merokok yang sudah tersedia di kompleks Balai Kota Yogyakarta agar perokok bisa memanfaatkan ruangan tersebut secara maksimal.

“Petunjuk arah menuju ruang merokok sama sekali tidak terlihat sehingga jika ada tamu bahkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih merokok sembarangan, maka tidak bisa disalahkan,” kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Senin.

Oleh karena itu, Forpi berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta memperhatikan kelengkapan fasilitas yang sudah diberikan termasuk upaya untuk menjaga agar ruang khusus merokok tersebut tetap bersih dan tidak ada bagian yang rusak.




“Dari pemantauan yang kami lakukan, ada beberapa kerusakan di ruang merokok, bahkan berserakan sampah puntung rokok,” katanya.

Selain pemenuhan fasilitas untuk merokok, Kamba menyebut, komitmen dari seluruh pihak mulai dari perokok untuk merokok di ruangan yang sudah disediakan serta petugas yang rutin melakukan pengawasan untuk memberikan teguran kepada perokok yang merokok sembarangan sangat diperlukan dalam menjalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta.

Ruang khusus merokok di kompleks Balai Kota Yogyakarta berada di beberapa titik, seperti di halaman air mancur, sekitar kantor Satpol PP, sekitar kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, sekitar kantin, dan di sekitar kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Harapannya ruang khusus merokok yang sudah disediakan tidak hanya menjadi pemenuhan secara formalitas saja tetapi juga dimanfaatkan secara maksimal. Jangan hanya menambah ruang merokok tetapi tidak disertai dengan sikap tegas untuk menegur atau melakukan penertiban,” katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar aturan adalah pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta. Perda tersebut berlaku secara penuh mulai 2018.

Di dalam perda tersebut sudah mengatur lokasi larangan merokok di antaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, petugas rutin berkeliling di kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai atau tamu yang berkunjung.

“Jika ada pegawai atau tamu yang kedapatan merokok sembarangan, maka kami akan memberikan teguran. Sanksinya memang baru sebatas teguran, belum sampai ke tindakan yustisi,” kata Agus.

Ia menyebut, rata-rata ada sekitar 10 sampai 20 perokok yang kedapatan merokok tidak di ruang merokok yang sudah disiapkan. “Ini adalah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan. Biasanya mereka memahami dan langsung memanfaatkan ruang khusus merokok yang sudah ada,” katanya.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024