Menkeu blokir 330 importir langgar ketentuan

id Kemenkeu,importir,Sri Mulyani

Menkeu blokir 330 importir langgar ketentuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) di Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA/Indra Arief Pribadi

Ada pelanggaran pajak 17 importir di antaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah memblokir izin 330 importir yang melanggar ketentuan perdagangan, perpajakan, dan bea cukai dalam kegiatannya di pusat logistik berikat (PLB).

Dari paparan Sri Mulyani di Jakarta, Senin, mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan importir beragam.

Misalnya, dari sisi ketentuan bea cukai, ratusan importir tersebut tidak melakukan kegiatan selama enam hingga 12 bulan berturut-turut. Importir tersebut juga tidak melakukan pembongkaran maupun inventarisasi teknologi informatika hingga eksistensi yang diragukan.

Baca juga: Menkeu mentargetkan penerimaan pajak Rp1.865,7 triliun 2020

Dari sisi perdagangan, Kemenkeu juga menemukan importir yang hanya membeli bahan baku impor lalu tidak digunakan untuk produksi. Kedua, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Produsen tidak impor (untuk) produksi sendiri tapi kemudian menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya dapat fasilitas impor yang dikuotakan, tapi tidak dibuat produksi dia sendiri melainkan dijual ke pasar. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag," kata Sri Mulyani.
 

Selain itu, dari sisi fiskal, banyak importir tersebut yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dan SPT  masa tahunan.

"Ada pelanggaran pajak 17 importir di antaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir," ujar dia.

Selain memblokir importir, Sri Mulyani juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin delapan pusat logistik berikat (PLB) dan lima importir dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

Baca juga: Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh 5,08 persen

Secara rinci dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap PLB dan non-PLB, sebagai berikut:

1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (empat TPT dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap delapan PLB dan lima importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

4. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.

5. Pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB.

6. Pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

 

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024