Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebut para pelaku penipuan investasi atau investasi bodong sebagai teroris ekonomi di Indonesia yang banyak mengorbankan masyarakat kecil.
"Penipu-penipu yang menyediakan investasi bodong itu teroris ekonomi Indonesia. Artinya masyarakat dikorbankan sangat dahsyat dan banyak masyarakat kecil jadi korban," kata Hoesen seusai acara Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah di Auditorium Sukardji Ranuwihardjo MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, para penyedia investasi bodong hingga saat ini masih terus beroperasi karena literasi masyarakat mengenai investasi masih rendah. Penipuan itu biasanya dilakukan dengan berbagai kedok.
"Mereka itu boleh dikatakan teroris yang riil yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat di bawah," kata dia.
OJK, kata dia, siap terus memerangi pelaku penipuan investasi melalui berbagai cara di antaranya dengan membentuk Satgas Waspada Investasi. Kepada Satgas itu masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi yang terindikasi penipuan atau bodong.
Di sisi lain, ia juga berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan berbagai hal yang terindikasi investasi bodong atau ilegal meningkat. "Jangan sampai kejadian dulu (penipuan) baru melaporkan," kata dia.
Masyarakat, tambahnya, dapat mengenali investasi bodong dengan mengecek langsung daftar entitas investasi yang legal di website OJK. Selain itu, dapat dilihat dari rasionalitas bunga atau keuntungan yang ditawarkan.
"Kalau dia sudah menawarkan bunga atau keuntungan yang tidak rasional, udah pasti itu penipuan. Tidak adalah orang dapat duit enggak kerja, enggak keringatan dulu," kata dia.
Berita Lainnya
173 pinjol Ilegal diblokir Satgas PASTI
Kamis, 16 November 2023 5:57 Wib
Hindari investasi bodong, Berijalan berikan literasi keuangan kepada mahasiswa
Rabu, 1 November 2023 0:14 Wib
OJK: Ibu rumah tangga berperan penting mencegah investasi bodong
Senin, 21 Agustus 2023 5:21 Wib
PN Batang vonis terdakwa investasi bodong 1,2 tahun penjara
Kamis, 4 Mei 2023 16:08 Wib
BEI intensifkan edukasi soal investasi bodong
Minggu, 29 Januari 2023 7:10 Wib
OJK DIY terima 73 aduan kasus pinjol ilegal
Rabu, 27 Juli 2022 20:19 Wib
Warga laporkan dugaan penipuan investasi bodong "Bittorrent Trust" ke Polda DIY
Jumat, 1 Juli 2022 17:42 Wib
LPSK memungkinkan memfasilitasi restitusi korban investasi DNA Pro
Kamis, 2 Juni 2022 13:08 Wib