Serikat Pekerja Kota Yogyakarta inginkan legislatif bantu kawal UMK 2020

id UMK,kebutuhan hidup layak

Serikat Pekerja Kota Yogyakarta inginkan legislatif bantu kawal UMK 2020

Ilustrasi - Upah pekerja. (Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yogyakarta menginginkan agar DPRD Kota Yogyakarta turut membantu mengawal agar nilai UMK Yogyakarta pada 2020 sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang sebenarnya.

“Kami sudah melakukan survey ke pasar tradisional, yaitu di Beringharjo. Hasilnya, kebutuhan hidup layak (KHL) lebih tinggi dibanding Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku tahun ini,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Yogyakarta Irsyad Ade Irawan di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, survei KHL yang dilakukan KSPSI sudah mengacu pada aturan pelaksanaan survei yaitu Permenakertrans Nomor 13/Men/VII/2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan hasil survei pada September, diketahui bahwa kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.794.126 per bulan atau jauh lebih tinggi dibanding UMK yang berlaku pada 2019 yaitu 1.846.400 per bulan sehingga buruh mengalami defisit sebesar Rp947.726 per bulan.

Oleh karena itu, Irsyad berharap, DPRD Kota Yogyakarta bisa membantu perjuangan buruh agar mendapatkan upah secara layak atau sesuai dengan kebutuhan hidup setiap bulan.

“Selama ini, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta selalu menyebut jika nilai UMK yang berlaku masih berada di bawah hasil survei KHL yang mereka lakukan. Tetapi, berdasarkan survei yang kami lakukan, kebutuhan hidup layak sebenarnya berada di atas UMK,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan UMK seharusnya diperuntukkan bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun tetapi pada kenyataannya sering dipakai sebagai patokan oleh pengusaha untuk memberikan upah secara efektif bagi karyawan.

“Beberapa waktu lalu, Gubernur DIY juga berkeinginan agar upah di DIY tidak menjadi upah yang terendah di Indonesia. Oleh karena itu, jika penetapan upah tetap mengacu pada PP Pengupahan, maka keinginan gubernur tidak akan tercapai,” katanya.

Irsyad mengatakan, penetapan UMK tidak selalu harus mengacu pada PP Pengupahan tetapi masih dapat mengacu pada ketentuan lain yaitu UU Ketenakerjaan yang menyatakan bahwa pemberian upah dilakukan sesuai kebutuhan hidup layak.

Selain penetapan UMK sesuai kebutuhan hidup layak, DPD KSPSI Yogyakarta juga mengusulkan pemberian upah sektoral bagi pekerja di sektor jasa perhotelan yang saat ini berkembang pesat di Kota Yogyakarta.

“Di Yogyakarta ada banyak hotel, tetapi upah yang diberikan masih tergolong murah. Harapannya, pekerja di sektor perhotelan juga bisa diberikan upah yang lebih baik untuk mengangkat kesejahteraan buruh di sektor pariwisata,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan bahwa penetapan UMP dan UMK 2020 mengacu pada PP Pengupahan yaitu dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen. Berdasarkan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Yogyakarta pada 2020 diperkirakan bisa mencapai Rp2 juta per bulan.