Bawaslu sebut cabup petahana dilarang mutasi jabatan sebelum pencalonan

id Bawaslu Bantul

Bawaslu sebut cabup petahana dilarang mutasi jabatan sebelum pencalonan

Ketua Bawaslu Bantul Harlina. ANTARAFOTO/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bupati yang akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah atau calon bupati petahana dilarang melakukan mutasi jabatan struktural di lingkungan pemerintahan enam bulan sebelum tahapan pencalonan.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa, mengatakan bahwa kaitannya dengan pengawasan aparatur sipil negara (ASN) menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Bantul agar tidak melakukan mutasi jabatan apabila akan maju menjadi calon bupati.

"Meskipun kita juga belum tahu apakah Bupati Bantul akan mencalonkan diri kembali atau tidak, tentunya imbauan ini untuk antisipasi bilamana nanti kepala daerah petahana akan maju. Ada aturan untuk tidak melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum pencalonan," ucapnya.

Selain selama enam bulan sebelum pencalonan, kata dia, mutasi jabatan juga agar tidak dilakukan dalam enam bulan setelah penetapan calon. Hal itu agar tidak ada kepentingan tertentu atau antisipasi adanya dukung mendukung dari para ASN terhadap kontestan Pilkada.

"Jadi itu ada aturannya, dan di dalam Undang-Undang tentang Pilkada jelas kalau misalnya itu (mutasi jabatan dalam waktu tersebut) dilakukan maka ada sanksi yang harus diterima, jadi harus ditaati karena itu bisa mengarah kepada pelanggaran," ujarnya menegaskan.

Harlina mengatakan, sesuai tahapan Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa tahapan pencalonan atau pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil untuk Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada Juli tahun depan, sementara pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada bulan September.

"Karena tahapan pencalonan di bulan Juli, jadi mulai Januari itu tidak boleh ada mutasi, dan itu akan menjadi objek pengawasan dari bawah. Namun kalau mutasi sebelum itu, bukan jadi objek pengawasan, karena kita yang terkait dengan enam bulan sebelum pencalonan," tuturnya.

Selain ke Bupati, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan memberikan surat imbauan kepada seluruh kepala desa dan juga perangkat desa di wilayah Bantul, kaitannya dengan netralitas dalam Pilkada, agar mereka tidak terlibat di dalam dukung-mendukung calon.

Dia mengatakan, dukung-mendukung tersebut tidak boleh diberikan terhadap calon kepala daerah atau wakil kepala daerah baik dari jalur perseorangan maupun yang akan diusung oleh partai politik (parpol), meski tahapan pencalonan itu baru akan dimulai pada pertengahan 2020.

"Jadi lurah itu harus bisa mendudukkan diri sebagaimana apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada sendiri maupun di undang-undang lainnya, yaitu undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, karena di dalam pasal 9 ayat 2 itu diatur terkait hal itu (netralitas)," katanya.