Sleman mewacanakan pendidikan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum

id Anak berhadapan hukum,Abh,Kabupaten Sleman,Sleman,Dinas P3AP2KB sleman

Sleman mewacanakan pendidikan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum

Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman menyelenggarakan workshop layanan pendidikan bagi ABH. Foto Antara/HO /Humas Sleman

Sleman (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman , Yogyakarta mewacanakan untuk membentuk sekolah khusus bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) terutama yang putus sekolah untuk kelanjutan pendidikan mereka.

"Kami ingin merumuskan tempat layanan pendidikan yang layak dan khusus bagi ABH. Mereka harus didampingi secara optimal," kata Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini pada Workshop Perumusan Kebijakan Layanan Pendidikan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, di Sleman, Rabu.

Menurut dia, langkah ini merupakan salah satu inovasi bersama dengan stakeholder seperti Bapas DIY, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Bappeda Kabupaten Sleman.

"Meskipun Bapas Kelas 1 Yogyakarta telah memberikan pendampingan pendidikan keterampilan sesuai minat dan bakat seperti Rumah Kreatif Bapas di Beran Sleman, ABH tetap perlu mendapatkan pendidikan khusus seperti di sekolah pada umumnya," katanya.

Ia mengatakan, perlindungan bagi ABH sangat penting, selain memantau kesehatan juga perlu memperhatikan pendidikannya.

"Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk merumuskan kesepakatan pemenuhan hak anak terkait hak pendidikan yang layak bagi ABH melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," katanya.

Peserta workshop terdiri dari Kanit Binmas Polres Sleman dan 19 Polsek di Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Kemenag Sleman, OPD terkait, Satgas PPA Desa di Kabupaten Sleman dan Bapas Kelas 1 Yogyakarta sejumlah 70 orang.

Mafilindati mengatakan, bahwa workshop yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu dengan tema 'PKBM Membangun Karakter ABH Dalam Sebuah Negara Untuk Mewujudkan Kabupaten Layak Anak" ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dari semua perangkat daerah di Kabupaten Sleman.

Dalam SPPA terdapat istilah diversi untuk ancaman di bawah tujuh tahun. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Anak yang dalam proses hukum di polres, kejaksaan, pengadilan diputuskan untuk diversi memang kemudian mendapatkan pendampingan. Bukan seperti orang dewasa dihukum di lapas itu tidak, tapi diberikan pendampingan seperti keterampilan," katanya.

Ia mengatakan, melalui workshop ini pihaknya ingin merumuskan pendampingan pendidikan yang layak untuk mereka.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024