BKAD Kulon Progo kaji ulang pajak restoran dan rumah makan

id Pajak restoran,Pendapatan asli daerah,Kulon progo

BKAD Kulon Progo kaji ulang pajak restoran dan rumah makan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo Triyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengkaji ulang pajak restoran dan rumah makan dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan saat ini di Kulon Progo ada 22 restoran/warung makan wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Yahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  wajib pajak restoran adalah pengusaha yang mendapatkan penghasilan Rp5 juta setiap bulan.

"Oleh sebab itu, kami ingatkan lagi kepada seluruh pemilik restoran untuk membayar pajak jika sudah memenuhi persyaratan agar pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kulon Progo bisa meningkat," kata Triyono.

Ia mengakui kesadaran masyarakat di Kabupaten Kulon Progo tentang pajak restoran memang masih rendah. Untuk itu BKAD berharap semakin banyak pemilik usaha yang sadar akan pentingnya pajak.

"Hal ini tentu akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bidang BKAD Susanto mengatakan semakin banyak yang membayar pajak maka pendapatan asli daerah juga semakin meningkat. Pada 2018 pendapatan asli daerah (PAD) hanya 14 persen.

Artinya untuk membangun Kulon Progo masih bergantung pada dana pemerintah sebesar 64 persen dan dana lain-lain sebesar 22 persen.

"Saat ini pajak restoran baru menyumbang tiga persen kepada PAD jadi jika seluruh pemilik restoran wajib pajak sadar untuk membayar pajak maka jumlah PAD di Kabupaten Kulon Progo juga bisa meningkat," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024