Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020 sebanyak 53.026 kartu tanda penduduk (KTP).
Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo di Bantul, Kamis, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir.
"Kami masih menghitung ulang walaupun kami sudah memastikan DPT Pemilu 2019 itu sebanyak 707.009 pemilih, di dalam UU tentang Pilkada itu (DPT) dikalikan 7,5 persen, sehingga kurang lebih ada 53.026 KTP yang harus dikumpulkan," katanya.
Menurut dia, terkait dengan jumlah dukungan yang dipersyaratkan tersebut, lembaganya akan segera menggelar rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 dengan mengundang partai politik dan elemen masyarakat.
"Kami menunggu Peraturan KPU, kebijakan dari pusat kaitan dengan turunan untuk menetapkan calon perseorangan, karena harus ada juknisnya, KPU Bantul pada 26 Oktober KPU akan pleno untuk menetapkan juknis dan jumlah syarat dukungan," katanya.
Mestri menjelaskan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu harus berupa KTP elektronik (KTP-El) dan bukan surat keterangan sementara, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sementara yang dipastikan harus KTP-El, karena memang itu untuk acuan DPT, kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, agar mengejar bahwa semua sudah memiliki KTP-El, kalau blangko kosong harapannya masih bisa terkejar sampai Desember," katanya.
Dia mengatakan, di dalam tahapan pilkada, pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan itu selama sejak diplenokan pada 26 Oktober sampai dengan Desember 2019, yang kemudian nantinya ada proses verifikasi terhadap syarat dukungan tersebut.
"Sampai akhirnya di bulan Juni terumumkan pasangan calon, baik independen maupun dari partai, jadi prosesnya masih panjang. Memang untuk calon independen di Pilkada 2015 tidak ada, malah nyaris minim calon, hanya dua pasangan calon yang ada, itupun di detik-detik terakhir," katanya.
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib