49 desa di Sleman selenggarakan Pilkades e-voting pada 2020

id Pilkades e-voting Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

49 desa di Sleman selenggarakan Pilkades e-voting pada 2020

ilustrasi (Antara Sumut/ist)

Sleman (ANTARA) - Sebanyak 49 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik atau e-voting pada 2020.

"Pilkades di Kabupaten Sleman dengan e-voting ini telah tertuang pada Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Priyo Handoyo di Sleman, Selasa.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkades e-voting akan dilakukan pada 2020 mendatang dan digelar serentak pada 49 desa di 17 kecamatan.

"Proses pemilihan dilakukan di 1.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 718 padukuhan," katanya.

Ia mengatakan, dari 49 desa yang menyelenggarakan e-voting, dua jabatan kepala desa telah kosong sejak 2018. Sedangkan 33 desa mengalami kekosongan jabatan kades pada 2019.

"Ditambah tahun depan (2020) ada 14 desa yang berakhir masa jabatan kepala desa," katanya.

Priyo mengatakan, untuk mensukseskan dan kelancaran Pilkades e-voting ini pihaknya akan melakukan sosialisasikan hingga tingkat padukuhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata laksana pemilihan.

"Karena Pilkades e-voting merupakan hal yang baru bagi masyarakat Sleman, sehingga kami harus melakukan sosialisasi hingga tingkat padukuhan, agar masyarakat paham bagaimana tata laksananya," katanya.

Ia mengatakan, Pilkades e-voting memiliki banyak nilai plus. Selain datanya lebih akurat dan mempercepat proses penghitungan, e-voting juga mengurangi potensi kecurangan serta meminimalisir suara gugur karena sistem tidak bisa menerima jika surat suara diisi dua pilihan.

"Penggunaan e-voting ini juga telah melalui uji coba dengan sampel 600 pemilih. Hasilnya tidak ada masalah dengan sistem aplikasi e-voting. Sistemnya tidak "error" meski digunakan sampai 600 kali," katanya.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kata dia, menyebutkan bahwa alat dan perangkat e-voting tetap berfungsi normal hingga batas 800 pemilih.

"Sedangkan tiap TPS rata-rata nanyinya akan berjumlah 500 pemilih," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024