Calon perseorangan pilkada di tiga kabupaten DIY terbuka bagi seluruh WNI

id Calon,perseorangan,pilkada

Calon perseorangan pilkada di tiga kabupaten DIY terbuka bagi seluruh WNI

Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pendaftar untuk calon perseorangan pada pilkada di tiga kabupaten di DIY pada 2020, yaitu di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia sehingga tidak hanya bisa diikuti oleh warga di kabupaten setempat.

“Pendaftaran untuk calon perseorangan sifatnya terbuka. Artinya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi ketentuan bisa mengikuti pendaftaran di jalur tersebut,” kata Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Rabu.

Oleh karena itu, warga dari Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Kulon Progo atau dari wilayah lain di Indonesia bisa mengikuti pendaftaran Pilkada 2020 dari jalur perseorangan asalkan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020 di tiga kabupaten diawali dengan pengumpulan dukungan yang bisa dilakukan mulai 11 Desember hingga 5 Maret 2020 di KPU masing-masing kabupaten.

Shidqi mengatakan, tiap KPU kabupaten sudah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar dari jalur perseorangan.

Jumlah syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan di Kabupaten Sleman ditetapkan 58.096 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 dan harus tersebar di minimal sembilan kecamatan.

Di Kabupaten Bantul, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan ditetapkan 53.926 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan, dan di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebanyak 45.443 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan.

“KPU kabupaten kemudian akan melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan untuk memastikan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan minimal. Jika sudah dinyatakan memenuhi, maka pendaftar baru bisa melakukan pendaftaran pada 16 Juni 2020,” katanya.

Sementara itu, KPU dari tiga kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020 menyatakan sudah ada beberapa pihak yang menanyakan terkait syarat pendaftaran untuk calon perseorangan, meski belum ada kelompok yang menyampaikan pertanyaan secara resmi.

“Belum ada kelompok yang secara resmi menanyakan pendaftaran perseorangan. Tetapi, sudah ada beberapa orang yang menanyakan tentang jumlah dukungan atau tahapan pendaftaran,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani dan Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi. “Pada 2015, sempat ada calon perseorangan yang lolos administrasi saat pilkada Gunungkidul. Dan untuk pilkada 2020, sudah ada beberapa pihak seperti birokrat atau masyarakat umum yang menanyakan pendaftaran,” katanya.

Sedangkan Trapsi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon perseorangan yang ingin melakukan pendaftaran yaitu adanya formulir yang harus diisi oleh pendukung selain melampirkan bukti KTP.

“Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak bisa memberikan dukungan yaitu TNI/Polri, jajaran KPU hingga pengawas di TPS, aparatur sipil negara, dan perangkat desa,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap calon perseorangan harus benar-benar memperhatikan syarat pemberian dukungan karena jika dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga berakibat pada kurangnya jumlah dukungan minimal, maka pendaftar harus mengganti dengan jumlah dua kali lipat.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024