Jakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Presiden Joko Widodo berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Kami harap proses pemilihannya dibuat secara transparan, akuntabel, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga betul-betul didapatkan lima orang Dewan Pengawas yang memiliki integritas dan track record anti korupsi yang sangat baik," ucap Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Sabtu.
Oce mengatakan dalam menyeleksi Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi harus memiliki kriteria yang ketat. Dia mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan jabatan yang strategis sehingga tidak bisa diisi oleh sembarang orang.
Oce kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi memilih anggota Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional maupun akademisi, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik.
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh kalangan yang memiliki pengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik di mata publik.
"Harus yang profesional, jangan sampai memasukkan nama-nama yang kontroversi. Presiden bisa saja memilih dari mantan-mantan pimpinan KPK yang lama, dari kalangan akademisi, bisa juga mengambil dari mantan hakim yang memiliki track record baik. Jadi ada banyak sumber," kata dia.
Dalam menyeleksi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK itu, lanjut Oce, Jokowi sebaiknya membentuk semacam tim kecil yang diisi oleh orang-orang dengan kredibilitas tinggi.
Mereka nantinya bertugas untuk memberi rekomendasi nama-nama yang dinilai layak menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan masih menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.
"Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Pasal 69A UU No. 19/2019 menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu pada bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di dalam peraturan peralihan yang ada. Di Pasal 69A," kata Presiden menambahkan.
Artinya, Presiden Jokowi tidak membuat panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Pengawas KPK yang baru pertama kali akan diangkat tersebut.
"Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ungkap Presiden.
Berita Lainnya
Operasi militer Iran atas Israel upaya bela diri
Selasa, 16 April 2024 12:49 Wib
Iran serang Israel sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 17:13 Wib
Lomba permainan "letup meriam" lestarikan budaya tradisional
Rabu, 3 April 2024 2:43 Wib
Ganggu belajar siswa, Meta dan TikTok digugat Dewan Sekolah Kanada
Jumat, 29 Maret 2024 0:33 Wib
Israel bikin rakyat Palestina di Gaza kelaparan
Selasa, 5 Maret 2024 9:48 Wib
Festival Es Teh 2024, kampanye ajak warga gemari minum teh
Sabtu, 24 Februari 2024 18:36 Wib
AMIN minta relawan-saksi kumpulkan bukti dugaan pelanggaran
Jumat, 16 Februari 2024 5:14 Wib
Dewan Keamanan PBB kaji putusan ICJ terhadap Israel
Kamis, 1 Februari 2024 19:38 Wib